Kasus KM Virgo, 3 Pejabat PT Virgo Karya Shipping Jadi Tersangka dan Ditahan

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Kamis, 08 Oktober 2026 20:17 WIB
Kasus KM Virgo, 3 Pejabat PT Virgo Karya Shipping Jadi Tersangka dan Ditahan

Bangkai KM Virgo Transport 8 yang karam di perairan Masalembo, Laut Jawa/ Antara-Rizal Hanafi/kye\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Perairan Laut Jawa. Ketiganya berasal dari pihak swasta, yakni PT Virgo Karya Shipping (VKS), dan langsung ditahan.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tiga tersangka tersebut membuat total tersangka dalam insiden KM Virgo Transport 8 menjadi empat orang. Satu tersangka lainnya adalah nakhoda kapal, Arief Yunianto.

"Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Trunoyudo di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Tiga Tersangka dari PT Virgo Karya Shipping

Trunoyudo merinci tiga tersangka baru yang berasal dari PT Virgo Karya Shipping. Mereka masing-masing memiliki jabatan berbeda di perusahaan tersebut.

Ketiganya yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manajer Operasional PT Virgo Karya Shipping, dan YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping.

Setelah penetapan tersangka, seluruhnya kini ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan. Arief Yunianto telah ditahan sejak (25/9/2026), sedangkan tiga tersangka dari pihak perusahaan mulai ditahan pada (4/10/2026).

"Keempat tersangka saat ini ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan. Masa penahanan terhadap AY berlangsung pada 25 September hingga 14 Oktober 2026, sedangkan tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan pada 4 hingga 23 Oktober 2026," imbuhnya.

Diduga Lalai hingga Sebabkan Kecelakaan

Menurut Trunoyudo, penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara. Penyidik menemukan dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal," pungkasnya.

Atas pebuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kecelakaan KM Virgo dan Pencarian Korban

KM Virgo Transport 8 yang mengangkut 243 penumpang dan awak kapal mengalami kecelakaan di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026).

Dalam proses pencarian dan evakuasi, tim SAR gabungan telah mengevakuasi 186 korban. Rinciannya terdiri dari 108 orang selamat dan 82 korban meninggal dunia.

Sementara itu, pencarian terhadap 53 korban lainnya masih dilakukan oleh tim SAR. Data tersebut merupakan data yang diperoleh Tim SAR hingga Selasa (6/10/2026).

Dengan penetapan tiga tersangka dari PT Virgo Karya Shipping, jumlah tersangka dalam perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 kini menjadi empat orang. Seluruh tersangka telah ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan sesuai masa penahanan yang telah ditetapkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online