Bareskrim Tangkap Buron Impor HP Ilegal Rp253 Miliar

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Kamis, 08 Oktober 2026 11:57 WIB
Bareskrim Tangkap Buron Impor HP Ilegal Rp253 Miliar

Ilustrasi Pendaftaran IMEI./Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Tatang Winata, buronan kasus penyelundupan impor HP ilegal dari China ke Indonesia. Direktur PT TSI itu ditangkap setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (6/10/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penangkapan Tatang dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik didampingi petugas Imigrasi Soekarno-Hatta.

"Sekira pukul 20.00 WIB Tim Penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap saudara TW didampingi oleh petugas Imigrasi Soeta," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Diperiksa 30 Menit di Bandara

Tatang ditangkap setelah melakukan perjalanan dari Seoul, Korea Selatan. Setelah diamankan, dia langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik di area bandara selama sekitar 30 menit.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan Tatang perlu dibawa ke Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan thd tersangka TW, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," imbuhnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, Tatang kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kasus Impor HP dan Popok Bayi

Kasus yang menjerat Tatang berkaitan dengan praktik impor ponsel dan popok bayi ilegal dari China ke Indonesia. Nilai kegiatan impor ilegal tersebut mencapai Rp253 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka, yakni DCP, MT yang merupakan Direktur PT TSI, dan TW atau Tatang Winata.

Ketiga tersangka disebut memiliki peran berbeda dalam praktik impor ilegal tersebut. DCP diduga menjadi pihak yang mengendalikan kegiatan impor ilegal ponsel, mulai dari pengadaan barang dari luar negeri hingga proses distribusi di wilayah Indonesia.

Sementara itu, MT dan TW diduga membantu proses pembuatan, pengurusan, serta penyediaan dokumen yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan impor ilegal tersebut.

Berkas Dua Tersangka Sudah P-21

Perkembangan perkara juga telah memasuki tahap penyelesaian berkas untuk para tersangka. Berkas perkara khusus DCP dan MT telah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan RI.

Adapun berkas perkara Tatang Winata masih dalam proses penyelesaian. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemberkasan perkara terhadap TW sebelum mengirimkannya kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Rencana tindak lanjut, melakukan pemberkasan perkara dengan tersangka TW dan mengirimkan berkas perkara ke JPU," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online