Kajari Konawe Ditangkap Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Kamis, 08 Oktober 2026 21:57 WIB
Kajari Konawe Ditangkap Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kantor Kejati Sulawesi Tenggara

Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan. Fachrizal kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kajati Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, mengatakan penangkapan terhadap Fachrizal dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) pada Senin (5/10/2026).

“Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan 1 orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang melanggar disiplin pegawai dan kode etik Jaksa,” kata Sugeng saat dikonfirmasi pada Kamis (8/10/2026).

Namun, Sugeng belum menjelaskan secara detail bentuk penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan Fachrizal. Penanganan terhadap Kajari Konawe tersebut telah diserahkan kepada pihak Kejagung untuk dilakukan pendalaman.

“Saat ini yang bersangkutan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Kajari Konawe Sementara Dijabat Plh

Seiring dengan penanganan Fachrizal oleh Kejagung, Kejati Sultra telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kajari Konawe. Posisi tersebut sementara dijalankan oleh Hijran Syafar yang merupakan Koordinator di Kejati Sultra.

Sugeng mengatakan keputusan mengenai penggantian Fachrizal belum ditentukan. Kejati Sultra masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan dari Kejagung terkait posisi Kajari Konawe.

"Masih menunggu keputusan Kejagung dan untuk pelaksanaan tugas sehari-hari telah ditunjuk Pelaksana Harian [Plh] Kajari yaitu Hijran Syafar," katanya.

Hijran Syafar akan menjalankan tugas sebagai Plh Kajari Konawe sampai ada keputusan lebih lanjut dari Kejagung. Penunjukan tersebut dilakukan agar pelaksanaan tugas dan fungsi Kejari Konawe tetap berjalan selama proses pemeriksaan terhadap Fachrizal berlangsung.

”Kita tugaskan di sana sampai pelaksana tugas definitif ada atau sudah kembali atau ditunjuk yang baru,” katanya.

Kajati Sultra Ingatkan Jajaran

Sugeng juga mengungkapkan bahwa sejak awal bertugas sebagai Kajati Sulawesi Tenggara, dirinya telah memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran.

Menurutnya, setiap orang di lingkungan kejaksaan tidak boleh menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. Selain itu, jajaran kejaksaan juga tidak boleh melakukan tindakan yang menyusahkan masyarakat.

Sugeng menegaskan pembinaan menjadi bagian dari langkah yang dilakukan terhadap jajaran. Namun, apabila setelah diberikan pembinaan tidak terjadi perubahan, setiap perbuatan yang dilakukan harus mendapatkan penanganan.

Penangkapan Fachrizal oleh Tim Pam SDO Kejati Sultra kemudian dilanjutkan dengan penyerahan kepada Kejagung. Proses pemeriksaan di tingkat Kejagung tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah lebih lanjut terhadap Fachrizal.

Sementara itu, untuk memastikan kegiatan di Kejari Konawe tetap berjalan, Hijran Syafar ditunjuk sebagai Plh Kajari. Ia akan menjalankan tugas tersebut hingga terdapat pelaksana tugas definitif, Fachrizal kembali menjalankan tugas, atau ada penunjukan pejabat baru.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online