Pembunuhan Pria di Dapur SPPG Kendal, Lima Pelaku Ditangkap
Polisi menangkap lima tersangka pembunuhan pria di bangunan bekas dapur SPPG Kendal. Kasus bermula dari perselisihan saat pesta miras.
Foto ilustrasi senapan angin dibuat dengan artificial intelligence.
Harianjogja.com, JAYAPURA— Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (Satgas ODC) menyita lima pucuk senjata api dan 30 butir amunisi berbagai kaliber yang disebut milik teroris alias Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap I Mamberamo Tabi (Mamta), Kabupaten Keerom, Papua.
Lima pucuk senjata tersebut terdiri atas satu pucuk senjata api rakitan, dua senapan angin, serta dua air softgun. Barang bukti itu diamankan setelah Satgas ODC mengembangkan kasus dari penangkapan lima orang di sekitar Kabupaten Keerom.
"Barang bukti itu diamankan berdasarkan hasil pengembangan setelah sebelumnya mengamankan lima orang, di sekitar Kabupaten Keerom," kata Kasatgas Humas ODC Kombes Yusuf Sutejo di Jayapura, Sabtu.
Lima orang yang diamankan pada Selasa (15/9) tersebut yakni HN alias YN, AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45).
Senjata Diamankan dari Rumah Salah Satu Orang yang Ditangkap
Kombes Yusuf mengatakan sebagian barang bukti ditemukan dari rumah AM, salah satu orang yang diamankan dalam kasus tersebut.
"Berbagai barang bukti itu ada yang diamankan dari rumah AM, salah satu orang yang ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 15 September lalu," kata Kombes Yusuf.
Adapun penyidik hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing orang yang diamankan. Penyidik juga mendalami fungsi atau peran setiap orang dalam perkara tersebut.
Selain itu, asal-usul dan kepemilikan barang bukti masih ditelusuri. Penyidik juga mendalami keterkaitan masing-masing barang dengan pihak-pihak yang telah diamankan.
Baru Satu Orang Jadi Tersangka
Dari lima orang pelaku yang diamankan, baru satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YN.
Kombes Yusuf Sutejo mengatakan YN dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan atau Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE.
Selain itu Pasal 306 KUHP tersebut terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak. Atas ketentuan tersebut, ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polisi menangkap lima tersangka pembunuhan pria di bangunan bekas dapur SPPG Kendal. Kasus bermula dari perselisihan saat pesta miras.
SIM Keliling Polda DIY beroperasi selama November 2026 di sejumlah lokasi. Simak jadwal, persyaratan, dan biaya perpanjangan SIM A serta C.
Jadwal KRL Palur-Jogja Kamis 5 November 2026 tersedia 12 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari 13 stasiun hingga Jogja.
Satgas PKH menertibkan kawasan hutan yang diduga dikuasai ilegal perusahaan terafiliasi AK. Pemerintah juga menyiapkan denda administratif.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 5 November 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatannya.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 5 November 2026 tersedia di Balai Kalurahan Siraman. Cek lokasi, syarat, dan biaya perpanjangan SIM.