Polri Tahan DR, Rekan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU

M. Ryan Hidayatullah
M. Ryan Hidayatullah Sabtu, 11 Juli 2026 18:07 WIB
Polri Tahan DR, Rekan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto (kanan) didampingi Plt. Jampidsus Rudi Margono (kedua kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tiga perkara mulai dari blackout batu bara, Asabri hingga Krakatau Steel. JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian menetapkan satu tersangka baru berinisial DR dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni blackout batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

DR yang berasal dari kalangan swasta ditahan sejak Jumat (10/7/2026), sementara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang juga telah berstatus tersangka, belum menjalani penahanan.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Kita telah kenakan pasal 4 dan atau pasal 5, juncto pasal 10 Undang-undang 8 2010, atau pasal 607 ayat 1b dan 1c di KUHP yang baru," ujar Totok dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Penyidik Periksa 15 Saksi dan Dua Ahli

Totok menjelaskan penetapan DR dan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang dinilai cukup.

Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, melakukan sejumlah penggeledahan, serta menggelar perkara.

DR sendiri merupakan salah satu dari 15 saksi yang sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan DR dan FA atau Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

"Kami juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," ujar Totok.

Febrie Belum Ditahan

Berbeda dengan DR yang telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah hingga kini belum menjalani penahanan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan penanganan perkara Febrie telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," ucap Rudi usai konferensi pers.

Rudi menambahkan pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci dugaan peran Febrie karena masih mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik.

"Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online