Kasus Gratifikasi Setjen MPR, KPK Telusuri Sumber Penghasilan Maruf

Newswire
Newswire Jum'at, 26 Juni 2026 11:47 WIB
Kasus Gratifikasi Setjen MPR, KPK Telusuri Sumber Penghasilan Maruf

Kantor KPK - Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penghasilan resmi yang diterima mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Ma’ruf sebagai tersangka pada Kamis (25/6/2026). Pemeriksaan menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri sumber penerimaan dana yang diduga diterima selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mengklarifikasi sejumlah aspek yang berkaitan dengan kondisi keuangan tersangka, termasuk penghasilan resmi dan penerimaan uang selama masa jabatan.

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi, serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR RI,” kata Budi, Jumat (26/6/2026).

Pemeriksaan ini menunjukkan fokus KPK yang tidak hanya menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi, tetapi juga mencocokkan aliran dana yang diterima dengan pendapatan sah yang tercatat selama menjabat sebagai pejabat negara.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ma’ruf mengaku telah memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang diketahuinya.

“Ya, baru ditanya. Kami menjelaskan aja sesuai dengan fakta,” kata Ma'ruf Cahyono kepada awak media.

Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI pada 20 Juni 2025. Sejak saat itu, lembaga antirasuah mulai memanggil sejumlah saksi guna mengumpulkan alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.

Pada 23 Juni 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Saat itu, KPK menyebut jumlah tersangka masih satu orang.

Lembaga antirasuah juga mengungkapkan bahwa tersangka diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar yang berkaitan dengan perkara gratifikasi tersebut.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan bahwa tersangka yang dimaksud adalah Ma’ruf Cahyono, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami berbagai keterangan dan dokumen terkait perkara tersebut. KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi dugaan tindak pidana maupun pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dalam kasus ini.

Kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR RI menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena menyangkut pengadaan barang dan jasa di lembaga negara. Proses penyidikan masih berlangsung dan KPK membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak untuk melengkapi alat bukti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online