Munas NU 2026 Sepakati Aturan Pengelolaan Tambang PBNU

Newswire
Newswire Senin, 22 Juni 2026 23:07 WIB
Munas NU 2026 Sepakati Aturan Pengelolaan Tambang PBNU

Ilustrasi tambang - Freepik

Harianjogja.com, KEDIRI—Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 yang digelar di Pesantren Al Falah, Kabupaten Kediri, turut membahas dan menetapkan kebijakan penting terkait pengelolaan aset tambang milik organisasi.

Sekretaris Steering Committee (SC) Munas dan Konbes NU 2026, Prof M Nuh, menyampaikan bahwa forum tersebut telah menyepakati peraturan perkumpulan mengenai pengelolaan aset tambang yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan yang namanya peraturan perkumpulan tentang tambang, pengelolaan aset tambang. Ini yang dulu sempat heboh macam-macam dan seterusnya tapi sudah kami sepakati melalui peraturan perkumpulan itu,” katanya kepada wartawan di Pesantren Al Falah Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Senin.

Prof M Nuh menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut terdapat empat aspek utama yang menjadi dasar pengelolaan aset tambang oleh PBNU.

Aspek pertama adalah kepemilikan, di mana Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menegaskan bahwa seluruh aset tambang sepenuhnya merupakan milik organisasi, bukan milik individu maupun perusahaan mana pun.

“Kepemilikannya 100 persen adalah perkumpulan Nahdlatul Ulama,” tegasnya.

Aspek kedua adalah tata kelola, yang menekankan bahwa pengelolaan tambang harus sesuai dengan keputusan muktamar sebelumnya, termasuk larangan eksploitasi berlebihan yang dapat merusak lingkungan.

Ia menegaskan bahwa secara prinsip, eksplorasi diperbolehkan, namun eksploitasi yang berlebihan tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan kerusakan alam.

“Sehingga dari tata kelola tadi itu kami pastikan sesuai dengan aturan syar'i boleh eksplorasi, tapi begitu eksploitasi yang berlebihan tidak boleh,” ujar dia.

Selain itu, PBNU juga akan menggandeng perusahaan-perusahaan profesional dalam pengelolaan tambang, mengingat keterbatasan kapasitas organisasi dalam aspek teknis dan operasional.

Aspek ketiga adalah pemanfaatan hasil tambang yang harus memberikan manfaat bagi seluruh struktur organisasi NU, mulai dari tingkat pusat hingga ranting, termasuk berbagai lembaga di bawahnya.

“Tidak boleh dan tidak dibenarkan yang mendapatkan kemanfaatan itu pengurus perorangan. Itu ada di dalam peraturan perkumpulan yang tadi kami sahkan,” katanya.

Aspek keempat menekankan keberlanjutan usaha tambang, yang tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga harus memperhatikan tanggung jawab lingkungan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Sementara itu, Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Timur, K.H. Ali Kholil, menyampaikan bahwa pembahasan dalam Munas dan Konbes NU 2026 juga menekankan pentingnya pengelolaan tambang secara profesional.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan tambang harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan, tidak merugikan negara maupun prinsip syariat, serta tidak merusak lingkungan.

“Tambang nanti masih tetap betul-betul dikelola secara profesional yang tidak merugikan baik kepada negara maupun secara syariat. Bagaimana tidak merusak lingkungan dan lain sebagainya termasuk bahwa ini nanti bagaimana pemanfaatan kembali kepada perkumpulan bukan kepada perorangan,” kata dia.

Namun demikian, ia menyebut bahwa pembahasan teknis terkait pelibatan tenaga ahli, termasuk ahli hukum dan ahli lingkungan, belum menjadi fokus utama dalam forum tersebut.

“Intinya NU tidak ingin merusak gitu. Cuma mengambil kemanfaatannya untuk kemasyarakatan umat sama perkumpulan ini,” ujarnya.

Dalam keterangan tambahan, disebutkan bahwa salah satu lokasi tambang yang menjadi perhatian berada di wilayah Kutai Timur yang merupakan kawasan pertambangan batu bara.

Munas dan Konbes NU 2026 sendiri digelar pada 20–22 Juni 2026 di Pesantren Al Falah Kediri, dengan rangkaian kegiatan penutupan dijadwalkan berlangsung di Bangkalan pada 23 Juni 2026, yang rencananya akan dihadiri Presiden.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online