Wamenpar Minta Dieng Siap Sambut Libur Sekolah 2026
Wamenpar minta Dieng siap sambut libur sekolah 2026 dengan layanan, keselamatan, dan pengelolaan wisata berkualitas.
Roy Suryo dan Dokter Tifa menegaskan tetap melanjutkan perjuangan hukum setelah Kejari Jakarta Selatan memutuskan keduanya tidak ditahan. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menegaskan akan terus menghadapi proses hukum yang berjalan terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan itu disampaikan setelah keduanya diputuskan tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Usai menjalani proses pelimpahan perkara, Roy Suryo menyatakan dirinya tetap berkomitmen memperjuangkan apa yang diyakininya dalam perkara tersebut. Ia menegaskan tidak terpengaruh oleh berbagai tanggapan yang berkembang di luar proses hukum.
"Ya terus, kami terus berjuang. Kami tidak memperhitungkan siapa yang di luar sana," kata Roy kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Senin.
Dalam kesempatan itu, Roy juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah sahabat, rekan, media, serta masyarakat yang selama ini mengikuti perkembangan kasus tersebut. Menurut dia, dukungan yang diberikan menjadi penyemangat untuk menghadapi tahapan hukum berikutnya.
Roy menegaskan bahwa perjuangannya belum berakhir dan proses hukum yang berjalan akan tetap dihadapi hingga tuntas.
"Dan saya hanya ingin menghaturkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT bahwa perjuangan kami belum selesai. Sampai dengan hari ini, kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada," katanya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Dokter Tifa. Ia mengajak masyarakat untuk tidak takut menyampaikan pandangan yang diyakini benar serta memanfaatkan ilmu pengetahuan untuk memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara.
"Kita dukung kebaikan bagi negara ini dengan semua ilmu yang kita miliki. Jangan pernah takut untuk bicara tentang kebenaran," ucap dia.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi.
Sebelum proses pelimpahan perkara berlangsung, keduanya sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 17.55 WIB. Mereka datang dengan pengawalan dari Polda Metro Jaya dan langsung menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi umum Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam keadaan baik. Namun, tim medis menemukan adanya penyakit bawaan yang memerlukan perhatian serta pemantauan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, dokter menilai kondisi kesehatan keduanya belum memungkinkan untuk langsung kembali menjalankan aktivitas tanpa pengawasan medis. Karena itu, tim medis merekomendasikan perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan tetap stabil selama menjalani rangkaian proses hukum yang masih berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Wamenpar minta Dieng siap sambut libur sekolah 2026 dengan layanan, keselamatan, dan pengelolaan wisata berkualitas.
Pemkot Jogja mempercepat penataan kabel dan penertiban reklame ilegal. Sebanyak 2.623 reklame telah ditertibkan sepanjang 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menyiapkan pengembangan aglomerasi wisata lintas daerah. Tujuannya untuk mendongkrak perekonomian daerah.
Banjir rob di Kecamatan Tayu, Pati, merendam 73 rumah dan 85 hektare tambak. Sebanyak 127 KK terdampak akibat tanggul laut yang jebol.
Novotel Suites Yogyakarta Malioboro sebagai hotel bintang empat di bawah naungan Accor Group menghadirkan beragam fasilitas penunjang selain layanan akomodasi.
Kejari Sragen menginventarisasi 117 dapur MBG dan menelusuri dugaan mark-up serta praktik jual beli lokasi dalam pelaksanaan program.