Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup 27-28 Mei 2026

Newswire
Newswire Kamis, 28 Mei 2026 04:17 WIB
Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup 27-28 Mei 2026

Pendakian Gunung Gede Pangrango ditutup 27-28 Mei 2026. TNGGP siagakan petugas untuk cegah pendaki ilegal. /Antara.

Harianjogja.com, CIANJUR—Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) resmi menutup seluruh jalur pendakian Gunung Gede Pangrango selama dua hari pada 27-28 Mei 2026. Penutupan dilakukan untuk mendukung kelancaran perayaan Iduladha sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban kawasan konservasi.

Selama masa penutupan, pengawasan diperketat di sepanjang jalur pendakian guna mencegah aktivitas pendaki ilegal. Puluhan petugas disiagakan di tiga pintu masuk utama dan pengawasan juga melibatkan masyarakat sekitar kawasan taman nasional.

Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran BBTNGGP Nomor 8 Tahun 2026. Penutupan pendakian diberlakukan pada 27 dan 28 Mei 2026 untuk memastikan keamanan, kenyamanan, serta kelestarian kawasan konservasi tetap terjaga.

"Untuk mencegah pendaki ilegal selama penutupan, kami siagakan petugas di setiap jalur pendakian. Ketika ada yang membandel akan diamankan petugas dan dikenakan sanksi," kata Agus Deni di Cianjur, Jawa Barat, Rabu.

Pendaki Diminta Tidak Tergiur Jasa Oknum

Balai Besar TNGGP juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menawarkan jasa pendakian selama masa penutupan. Pendaki yang nekat masuk secara ilegal disebut akan dikenakan sanksi tegas, termasuk masuk daftar hitam atau black list.

Menurut Agus Deni, pendaki tetap dapat melakukan registrasi secara resmi melalui sistem daring atau online setelah jalur pendakian kembali dibuka. Dia menegaskan seluruh proses pendakian harus dilakukan melalui akun resmi TNGGP guna menjaga keamanan dan ketertiban aktivitas pendakian.

"Pendaki cerdas tetap mematuhi aturan dan melakukan pendakian secara resmi melalui sistem online di akun resmi TNGGP. Kami tegaskan jangan tergiur dengan oknum yang dapat meloloskan pendakian saat penutupan," ujarnya.

Lebih dari 100 Pendaki Pernah Kena Sanksi

Agus Deni menambahkan selama ini sudah lebih dari 100 orang dikenakan sanksi karena melanggar aturan pendakian di kawasan taman nasional. Sanksi yang diberikan mulai dari administrasi hingga larangan mendaki atau black list di taman nasional seluruh Indonesia selama dua hingga lima tahun.

Selain menempatkan petugas di jalur pendakian, Balai Besar TNGGP juga melibatkan masyarakat sekitar untuk membantu pengawasan dan pelaporan apabila menemukan aktivitas pendaki ilegal selama masa penutupan Gunung Gede Pangrango berlangsung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online