Langkah Fajar/Fikri Terhenti, Leo/Daniel ke Final Asian Games 2026
Fajar/Fikri gagal ke final Asian Games Aichi-Nagoya 2026 setelah kalah dari Liang/Wang. Leo/Daniel melaju ke partai puncak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kewenangan menghitung kerugian negara tidak hanya dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penegasan ini dituangkan dalam surat edaran (SE) terbaru yang ditujukan ke seluruh daerah.
Langkah tersebut diambil untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang usai terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang oleh sebagian pihak dianggap menyatakan bahwa hanya BPK yang berwenang melakukan audit kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemahaman tersebut tidak sepenuhnya tepat.
"Kita sudah ada surat edaran juga ke daerah, pengenalan, tetapi tidak semua bisa (menafsirkan sendiri). Baca secara utuh putusan MK itu (secara) tidak parsial. Ada itu di pertimbangan-pertimbangan MK, tidak saklek seperti itu," ujarnya.
Surat Edaran Jadi Pedoman Baru Penegak Hukum
Surat edaran yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara khusus membahas pemaknaan Putusan MK tersebut.
Dalam poin utama, ditegaskan bahwa Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak mengubah norma hukum terkait tindak pidana korupsi, khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor yang kini telah diakomodasi dalam KUHP terbaru.
Artinya, tidak ada pergeseran aturan terkait siapa saja yang dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam proses penegakan hukum.
Rujuk Putusan MK Sebelumnya, Banyak Pihak Bisa Terlibat
Kejagung juga menegaskan tetap merujuk pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 sebagai dasar hukum utama. Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penghitungan kerugian negara tidak terbatas pada BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penegak hukum bahkan dimungkinkan untuk membuktikan sendiri kerugian negara di luar hasil audit lembaga tersebut, termasuk dengan melibatkan ahli independen.
Beberapa pihak yang dapat dilibatkan antara lain:
Di bagian akhir surat edaran, Kejagung menegaskan bahwa audit kerugian negara tetap sah dilakukan oleh berbagai pihak yang memiliki kewenangan, termasuk akuntan publik yang ditunjuk.
Hal ini sejalan dengan penjelasan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan adanya penegasan ini, Kejagung berharap tidak ada lagi kesalahpahaman dalam penanganan perkara korupsi, khususnya terkait pembuktian kerugian negara.
Kebijakan ini sekaligus memperkuat fleksibilitas penegak hukum dalam mengungkap kasus korupsi secara lebih efektif, tanpa bergantung pada satu lembaga audit saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Fajar/Fikri gagal ke final Asian Games Aichi-Nagoya 2026 setelah kalah dari Liang/Wang. Leo/Daniel melaju ke partai puncak.
Menkes Budi Gunadi Sadikin membahas kondisi keuangan BPJS Kesehatan, suntikan Rp20 triliun, hingga kualitas layanan rumah sakit.
Polisi membekuk Gembel, spesialis pencuri pompa sumur bor yang terungkap beraksi di 19 TKP di Gunungkidul dan Bantul.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta ASN meninggalkan kebiasaan lama dan memperkuat target pembangunan, termasuk kemiskinan dan pengangguran.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Pemkab Sleman dan Klaten menyepakati pembagian PBJT Candi Prambanan untuk mengoptimalkan PAD dan pengembangan kawasan wisata.