Anak Gajah Yuna Mati Diduga Terinfeksi Virus EEHV di Aceh
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.
Ilustrasi - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, mencatat peningkatan jumlah kepulangan warga negara Indonesia. ANTARA/HO-KBRI Phnom Penh/am.
Harianjogja.com, JAKARTA — Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh mengumumkan kabar penting bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Kamboja. Pemerintah setempat menyetujui penghapusan denda overstay bagi ratusan WNI yang melampaui izin tinggal.
Dalam keterangan resminya, KBRI menyebutkan sebanyak 460 WNI terbaru mendapatkan pembebasan denda. Dengan penambahan tersebut, total WNI yang telah menerima kebijakan serupa kini mencapai 4.677 orang.
Kebijakan ini dinilai sangat membantu proses pemulangan WNI ke tanah air. Selain membebaskan dari kewajiban membayar denda sebesar 10 dolar AS per hari, langkah tersebut juga mempercepat prosedur administrasi deportasi yang biasanya memakan waktu hingga berbulan-bulan.
Otoritas Imigrasi Kamboja meminta para WNI yang telah memperoleh penghapusan denda agar segera membeli tiket dan kembali ke Indonesia paling lambat akhir April 2026. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses kepulangan berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala baru.
Untuk mendukung proses tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh juga terus mengoptimalkan penerbitan dokumen perjalanan sementara berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Hingga saat ini, lebih dari 2.600 dokumen telah diterbitkan bagi WNI yang tidak memiliki paspor.
Dalam tiga bulan terakhir, KBRI mencatat telah memfasilitasi kepulangan lebih dari 3.100 WNI dari Kamboja. Upaya ini merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap warganya di luar negeri.
Di sisi lain, pemerintah Kamboja juga memperketat aturan terkait kejahatan siber. Pada 7 April 2026, negara tersebut resmi mengesahkan undang-undang anti-penipuan daring dengan sanksi berat, mulai dari denda hingga ratusan ribu dolar AS hingga hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku.
Seiring dengan perkembangan tersebut, KBRI mengingatkan masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri, khususnya yang menjanjikan gaji tinggi namun dengan persyaratan tidak masuk akal.
Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi sebelum memutuskan bekerja di luar negeri. Langkah ini penting guna menghindari risiko penipuan maupun pelanggaran hukum di negara tujuan.
Dengan adanya kebijakan penghapusan denda ini, diharapkan seluruh WNI yang terdampak dapat segera kembali ke Indonesia dengan aman dan tertib, sekaligus mengurangi potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.