Pengusaha RI Punya Waktu 3 Bulan Penuhi Standar Eropa
Pengusaha Indonesia memiliki waktu sekitar 3 bulan menyiapkan standar Eropa sebelum IEU-CEPA ditargetkan berlaku awal 2027.
Ilustrasi kosmetik. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar delapan produk kosmetik wanita yang terbukti menggunakan klaim manfaat menyesatkan serta melanggar norma kesusilaan.
Keputusan tegas ini diambil setelah otoritas pengawas menemukan berbagai promosi sensasional yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah dalam pengawasan intensif sepanjang semester II tahun 2025.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa produk-produk tersebut melanggar Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Menurutnya, banyak produsen yang sengaja memanfaatkan ruang digital untuk menyebarkan informasi yang tidak benar demi menarik minat konsumen secara berlebihan.
“Dari hasil pemantauan tersebut, BPOM menemukan kosmetik yang dipromosikan dengan klaim seperti 'mengencangkan payudara', 'membesarkan payudara', 'mencegah keputihan', hingga 'merapatkan organ intim'. Klaim-klaim ini bersifat sensasional, tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, menyesatkan bagi konsumen,dan tidak sesuai norma kesusilaan,” kata Taruna Ikrar di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Berikut adalah daftar delapan produk kosmetik yang izin edarnya telah dicabut oleh BPOM:
* VIOLLA Sweet Breast Cream
* DOHWA QUEEN Feminine Hygiene
* XBS CREAM Zeeya Breast Care Oil
* VAMELLA Ultimate Breast Serum
* RORO MENDUT Adas Delima Breast Serum
* NATURWISH Breast Serum
* MIREYA Premium Breast Cream
* BIOAQUA Bust Cream
Taruna menjelaskan bahwa klaim-klaim yang mengarah pada perbaikan fungsi organ tubuh tidak termasuk dalam definisi kosmetik menurut Pasal 2 ayat (3) PerBPOM 18/2024.
Berdasarkan aturan tersebut, kosmetik seharusnya hanya berfungsi untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau memelihara bagian luar tubuh, bukan untuk tujuan terapeutik.
“BPOM tidak akan menoleransi oknum pelaku usaha yang dengan sengaja memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan.
Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat secara luas,” tegasnya.
Selain pencabutan izin, BPOM juga menginstruksikan para pelaku usaha terkait untuk segera menarik dan memusnahkan seluruh stok produk dari pasaran.
Seluruh bentuk promosi, baik di media konvensional maupun platform digital seperti marketplace dan media sosial, harus segera dihentikan secara total.
Masyarakat pun diimbau untuk menjadi konsumen yang lebih kritis dan tidak mudah tergiur oleh iklan yang tidak realistis. Kepala BPOM mengingatkan pentingnya menerapkan "Cek KLIK"—memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa—sebelum membeli produk kosmetik guna memastikan keamanan dan kebenaran informasi yang diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pengusaha Indonesia memiliki waktu sekitar 3 bulan menyiapkan standar Eropa sebelum IEU-CEPA ditargetkan berlaku awal 2027.
Polda Banten membongkar sindikat penyalahgunaan solar subsidi di Serang. Polisi menyita 1.000 liter solar dan menetapkan dua tersangka.
Pura Jagat Natha resmi berdiri di kawasan Alun-alun Kota Magelang. Kehadirannya melengkapi rumah ibadah lintas agama di kawasan tersebut.
ASDP menjelaskan antrean panjang di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dipicu aksi pengemudi truk. Antrean di sisi Jawa mencapai 8 km.
Hasil Pilur PAW Sleman 2026 di lima kalurahan. Andi Suwarno hingga Totok Jaka Suwarta meraih suara terbanyak.
Dua penembakan di Afrika Selatan menewaskan 27 orang, masing-masing di dekat Johannesburg dan kawasan pinggiran Cape Town.