AS Monaco dan Paul Pogba Sepakat Akhiri Kontrak Lebih Cepat
Paul Pogba resmi berpisah dengan AS Monaco setelah kontraknya diputus melalui kesepakatan bersama. Pogba hanya tampil enam kali.
Kekerasan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kematian seorang siswa SMAN 5 di Kota Bandung memicu sorotan terhadap keberadaan geng pelajar antarsekolah yang dinilai berpotensi memicu kekerasan di lingkungan pendidikan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus tewasnya FA (17), siswa SMAN 5 Bandung, perlu menjadi refleksi bersama untuk menghentikan tradisi geng pelajar yang diduga sudah berlangsung turun-temurun.
Anggota KPAI Diyah Puspitarini mengatakan fenomena geng pelajar antarsekolah berisiko memicu konflik sewaktu-waktu jika tidak segera dihentikan.
"Yang perlu menjadi perhatian bersama, apakah ada unsur geng pelajar antarkedua sekolah ini yang turun temurun. Ini perlu menjadi refleksi sekaligus evaluasi berbagai pihak," kata Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta pada Senin (16/3/2026).
Ia menilai keberadaan geng pelajar yang terus dilanggengkan berpotensi memicu tindakan kekerasan di kalangan siswa.
Karena itu, kasus yang menimpa FA diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi berbagai pihak untuk memutus pola tersebut.
Berdasarkan hasil koordinasi KPAI dengan kepolisian, peristiwa tersebut diduga tidak melibatkan bentrokan langsung antara siswa dari SMAN 5 Bandung dan siswa dari SMAN 2 Bandung.
Korban disebut terjatuh setelah mengikuti kegiatan buka puasa bersama.
"Sebenarnya tidak terjadi tawuran secara langsung. Anak ini seperti menghindar dari anak SMA 2 sehingga terjatuh. Untuk unsur pengeroyokan masih diselidiki, tapi anak-anak ini melewati SMA 2," ujar Diyah Puspitarini.
KPAI juga meminta aparat penegak hukum memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara diharapkan tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kami berpesan agar aparat penegak hukum segera memproses hukum dengan cepat sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 59A," katanya.
Sebagai konteks, FA (17), siswa SMAN 5 Bandung, meninggal dunia pada Jumat (13/3/2026) malam di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut terjadi setelah korban menghadiri kegiatan buka puasa bersama. Hingga kini Polrestabes Bandung masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya unsur penganiayaan terhadap korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Paul Pogba resmi berpisah dengan AS Monaco setelah kontraknya diputus melalui kesepakatan bersama. Pogba hanya tampil enam kali.
Prabowo mengundang seluruh petugas upacara HUT RI ke-81 ke Hambalang. Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi mereka.
Jadwal SIM Keliling Jogja Kamis 20 Agustus 2026 digelar di Alun-Alun Kidul. Simak lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Gempa M5,7 kembali mengguncang NTT. BMKG mencatat 3.055 gempa susulan pascagempa M7,7 Flores hingga 19 Agustus 2026.
Jadwal layanan SIM Polresta Sleman Agustus 2026 telah dirilis. Cek lokasi SIM Keliling, MPP, SIMMADE, jam layanan, dan syarat perpanjangan.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 20 Agustus 2026 tersedia di lima rute dengan tarif Rp80.000. Cek jam keberangkatan lengkapnya.