B50 Resmi Berlaku, Pemerintah Target Seluruh SPBU Jual Mulai Oktober
Bakom RI menyebut program B50 memperkuat ketahanan energi, mengurangi impor BBM, dan ditargetkan seluruh SPBU menjual B50 mulai Oktober 2026.
Kantor KPK - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penangkapan Syamsul Auliya Rachman melalui operasi tangkap tangan (OTT) berpotensi mencegah praktik pemerasan yang diduga dilakukan kembali di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Menurut KPK, jika tidak tertangkap pada tahun ini, Syamsul Auliya Rachman berpotensi kembali memeras satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Cilacap untuk memenuhi kebutuhan dana tunjangan hari raya (THR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan praktik pemerasan tersebut diduga tidak hanya terjadi sekali.
“Jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar tahun berikutnya terjadi atau diulangi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.
Asep menjelaskan dugaan praktik serupa sebelumnya juga terjadi pada Ramadhan 2025. Namun saat itu, aktivitas tersebut tidak terpantau oleh KPK karena belum ada laporan maupun informasi yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut.
“Cuma pada saat itu tidak termonitor oleh kami, dan juga belum ada laporan informasi yang masuk kepada kami,” katanya.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan sepanjang 2026 sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadhan.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya serta menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah.
Sehari kemudian, pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada tahun anggaran 2025–2026.
Dalam kasus ini, Syamsul Auliya disebut menargetkan perolehan dana sekitar Rp750 juta dari praktik pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta direncanakan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Sementara itu, sisa dana lainnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun sebelum operasi tangkap tangan dilakukan, KPK mencatat dana yang telah terkumpul dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp610 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bakom RI menyebut program B50 memperkuat ketahanan energi, mengurangi impor BBM, dan ditargetkan seluruh SPBU menjual B50 mulai Oktober 2026.
DPR mempercepat pembahasan RUU Ketenagakerjaan dengan menyerap masukan saat reses agar target pengesahan pada 2026 sesuai putusan MK tercapai.
Penertiban kawasan hutan terus dievaluasi secara berkala melalui koordinasi lintas lembaga untuk memastikan target Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tercapai.
DPRD Temanggung menilai pembatasan nikotin dan tar berpotensi mengurangi serapan tembakau lokal serta berdampak pada petani jika diterapkan.
Proyek kereta gantung Prambanan memasuki tahap akhir penyesuaian LP2B. Setelah persetujuan ATR/BPN terbit, proses perizinan akan dilanjutkan.
Mandatori B50 resmi diterapkan nasional. Kebijakan ini ditargetkan memperkuat swasembada energi, menghemat devisa, dan mengurangi impor solar.