Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam, Jasad Korban Diekshumasi
Polisi mengekshumasi jasad korban pengeroyokan di Tabanan untuk memastikan penyebab kematian. Lima warga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Aktivis KontraS Andrie Yunus. - Foto Instagram @aandrieyunus
Harianjogja.com, MEDAN— Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memicu desakan dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) RBA Medan agar kepolisian segera mengusut tuntas pelaku serta motif di balik kejadian tersebut.
Insiden yang diduga menggunakan air keras itu dinilai sebagai tindakan kriminal serius yang berpotensi mengancam keselamatan penggiat hak asasi manusia di Indonesia.
Desakan pengusutan kasus penyiraman aktivis KontraS ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC Peradi RBA Medan Dwi Ngai Sinaga di Medan pada Sabtu (14/3/2026). Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi juga dapat menjadi ancaman bagi upaya penegakan hukum serta perjuangan hak asasi manusia di Tanah Air.
"Kami mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus, dan mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus itu dan menangkap pelakunya," ucap Dwi Ngai di Medan, Sabtu.
Menurut dia, tindakan kekerasan terhadap aktivis maupun advokat tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum karena berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap pihak yang memperjuangkan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Oleh karena itu, Peradi Medan meminta aparat kepolisian bekerja cepat, profesional, dan transparan dalam mengungkap pelaku sekaligus menelusuri motif di balik kasus penyiraman aktivis KontraS tersebut.
Selain mendesak penegakan hukum, Peradi Medan juga menyatakan solidaritas serta dukungan kepada Andrie Yunus agar dapat segera pulih dari luka yang dialaminya. Organisasi advokat tersebut berharap korban mendapatkan perlindungan yang memadai setelah peristiwa kekerasan yang menimpanya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diketahui terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di Jalan Salemba I, di Jakarta Pusat. Peristiwa itu menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai bentuk kekerasan yang dapat mengancam ruang demokrasi serta kebebasan sipil di Indonesia.
"Kami juga menegaskan agar pihak kepolisian dapat memberikan jaminan keamanan bagi para aktivis, advokat, maupun masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polisi mengekshumasi jasad korban pengeroyokan di Tabanan untuk memastikan penyebab kematian. Lima warga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemkab Kulonprogo menargetkan pengadaan tanah kas pengganti Kalurahan Palihan rampung Oktober 2026 setelah tim dibentuk dan audit selesai.
Hari Jadi ke-222 Klaten diperingati 28 Juli. Bupati terdahulu menyampaikan doa dan harapan agar Klaten semakin maju dan sejahtera.
Pemkab Gunungkidul menyusun Perbup Insentif dan Disinsentif Kendali Ruang untuk mendorong investasi berkelanjutan sekaligus menjaga lingkungan.
Polda Metro Jaya memastikan kabar ajudan Febrie Adriansyah tewas ditembak merupakan hoaks. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian Sutrimo.
Sport tourism menjadi salah satu instrumen untuk mengejar target kunjungan wisatawan pada 2026 yang dipatok mencapai 8.553.878 orang.