BNPB Ingatkan Kemarau Ekstrem, Empat Provinsi Alami Hari Tanpa Hujan
BNPB mengimbau masyarakat waspada setelah BMKG mencatat hari tanpa hujan tingkat menengah hingga ekstrem di sejumlah provinsi pada Juli 2026.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang kasus dugaan korupsi LNG Pertamina kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, dengan menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai saksi. Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 itu memberikan keterangan terkait perkara pengadaan gas alam cair (LNG) yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pertamina.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Ahok tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenakan batik lengan panjang putih bercorak hitam, lalu langsung menuju ruang sidang Wirjono Projodikoro 2 untuk menunggu agenda pemeriksaan dimulai. Kehadirannya menarik perhatian awak media yang telah menunggu sejak pagi.
“Nanti tunggu saja, saat sidang kan akan ditanya-tanya,” kata Ahok.
Perkara dugaan korupsi LNG Pertamina ini berkaitan dengan pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada periode 2011–2021. Kasus tersebut menyeret Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014 Hari Karyuliarto sebagai terdakwa.
Selain Hari, Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani juga duduk di kursi terdakwa dalam perkara yang sama.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun. Nilai itu disebut berasal dari perbuatan melawan hukum yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Jaksa mendalilkan, Hari tidak menyusun pedoman dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap melanjutkan pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Tindakan tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip tata kelola yang semestinya.
Sementara itu, Yenni diduga mengusulkan agar Hari menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler terkait keputusan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, analisis risiko, serta mitigasi dalam proses pengadaan LNG CCL. Penandatanganan tersebut juga disebut dilakukan tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah terikat perjanjian.
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam perkara dugaan korupsi LNG Pertamina yang kini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BNPB mengimbau masyarakat waspada setelah BMKG mencatat hari tanpa hujan tingkat menengah hingga ekstrem di sejumlah provinsi pada Juli 2026.
Patah hati bukan cuma emosi, tapi proses biologis! Simak 6 langkah ilmiah move on ala Mel Robbins dari tren Life After Breakup di Threads.
Seorang juru parkir mengalami luka berat dalam kecelakaan di Jalan Monjali, Mlati, Sleman. Polisi masih memburu kendaraan yang diduga terlibat benturan awal.
Rekomendasi 6 HP kamera terbaik 2026 untuk vlog, YouTube, TikTok, dan fotografi profesional. Simak keunggulan iPhone 17 Pro Max, Galaxy S26 Ultra, Xiaomi 17 Ult
Rupiah menguat 6 poin ke Rp17.980 per dolar AS pada Jumat pagi, didorong aliran dana asing dan stabilitas ekonomi domestik.
Drama China mendominasi iQIYI 2026! Pursuit of Jade puncaki daftar 10 drama terpopuler. Simak rekomendasi drachin terbaik untuk ditonton di sini.