Mentan Amran Siapkan Rp600 Miliar untuk Benih Jagung Pakan
Kementan menyiapkan Rp300 miliar untuk benih jagung pakan pada 2026 dan tambahan Rp300 miliar pada 2027, dengan target tanam 300.000 hektare.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan kembali tertunda hingga Selasa (3/3/2026). Penundaan dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan resmi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim menyatakan pemanggilan terhadap KPK pada sidang berikutnya merupakan kesempatan kedua sekaligus terakhir sesuai ketentuan hukum acara praperadilan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menyampaikan keputusan penundaan tersebut dalam persidangan yang digelar Selasa (24/2/2026).
"Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026. Kita panggil jam 10.00 WIB," kata hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Penundaan dilakukan karena pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengirimkan surat tertanggal 19 Februari 2026 yang berisi permohonan agar sidang dijadwalkan ulang pada pekan berikutnya.
Hakim juga menegaskan bahwa pemanggilan terhadap KPK pada sidang mendatang merupakan panggilan kedua sekaligus terakhir sebagaimana diatur dalam prosedur persidangan praperadilan.
"Kami akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir, itu aturannya dua kali. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kami lanjutkan," ucapnya.
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan diajukan Yaqut Cholil Qoumas untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Yaqut mendaftarkan permohonan tersebut pada Selasa (10/2/2026) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Namun, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum ditampilkan secara lengkap petitum yang dimohonkan, termasuk identitas hakim tunggal yang akan memeriksa perkara.
KPK sebelumnya membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada Januari 2026.
Kasus ini bermula ketika pada 9 Agustus 2025 KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji serta berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Selanjutnya pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak selama enam bulan.
Ketiga pihak tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.
Selain proses hukum di KPK, kasus penyelenggaraan haji 2024 sebelumnya juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Pansus menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Perkembangan sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji ini menjadi perhatian publik karena berpotensi menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kementan menyiapkan Rp300 miliar untuk benih jagung pakan pada 2026 dan tambahan Rp300 miliar pada 2027, dengan target tanam 300.000 hektare.
Cek jadwal KA Bandara YIA 28 Oktober 2026 untuk layanan reguler dan Xpress, lengkap dengan waktu keberangkatan dari Jogja dan bandara.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 28 Oktober 2026 dari Stasiun Palur, lengkap dengan waktu keberangkatan di 13 stasiun pemberhentian.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo, 15 waktu keberangkatan dari Jogja ke Palur, daftar stasiun pemberhentian, dan tarif tiket Rp8.000.
Aigner merilis koleksi Munich di Indonesia melalui Adtime. Simak 18 tipe jam tangan terbaru dan strategi pengembangan bisnis merek ini.
Indonesia dan Singapura berencana membentuk satgas bersama untuk menindak korporasi yang diduga terlibat karhutla melalui pertukaran informasi dan bukti lintas