Fasilitas Transportasi NTT Rusak Diguncang Gempa, Ini Penanganannya
Kemenhub mempercepat perbaikan terminal, bandara, dan pelabuhan terdampak gempa NTT. Distribusi logistik dialihkan lewat jalur laut jika akses darat terganggu.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang kehadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam persidangan kasus dana hibah Jatim, Kamis (12/2/2026) siang.
Penjadwalan ulang tersebut dilakukan setelah Khofifah tidak dapat menghadiri sidang pada 5 Februari 2026 karena agenda lain.
“Dijadwalkan ulang untuk Kamis (12/2) ini. Rencana siang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Budi menjelaskan kehadiran Khofifah dalam persidangan kasus dana hibah Jatim berawal dari permintaan majelis hakim kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Hakim meminta keterangan terkait berita acara pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi (KUS).
“Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP (berita acara pemeriksaan) dari almarhum Kusnadi (KUS), yang menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tidak hanya di legislatif, tetapi juga ada di eksekutif,” jelasnya.
Majelis hakim juga meminta Khofifah menjelaskan proses serta mekanisme hibah kelompok masyarakat (pokmas) di tingkat eksekutif Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022.
“Jadi, nanti teman-teman bisa memantau dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan seperti apa,” katanya.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dana hibah Jatim, KPK telah menetapkan 21 tersangka yang merupakan hasil operasi tangkap tangan pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, penyidikan terhadap salah satu tersangka dihentikan karena meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS).
Dengan demikian, tersisa 20 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim, terdiri atas tiga penerima suap dan 17 pemberi suap.
A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim:
B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim:
Kehadiran Khofifah sebagai saksi dalam persidangan kasus dana hibah Jatim tersebut diharapkan memperjelas mekanisme pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim periode 2019–2022, seiring proses hukum yang masih bergulir di pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenhub mempercepat perbaikan terminal, bandara, dan pelabuhan terdampak gempa NTT. Distribusi logistik dialihkan lewat jalur laut jika akses darat terganggu.
Target 3,49 juta lapangan kerja baru pada 2027 dinilai berat. Investasi padat modal dan struktur pasar kerja menjadi tantangan pemerintah.
Dortmund menang 2-0 atas Hamburg pada pekan pertama Liga Jerman. Serhou Guirassy dan Giannis Konstantelias mencetak gol kemenangan.
Presiden Iran Masoud Pezeshkian membuka peluang negosiasi dengan AS dengan syarat tindakan kedua pihak harus timbal balik dan proporsional.
Dokter UMY meluruskan mitos behel, mulai dari anggapan bikin pipi tirus, tekanan lebih kuat hingga anggapan semua orang perlu kawat gigi.
Lima daerah meraih Penghargaan IKD 2026 dari PII dan Kemendagri. Maluku Utara mendapat Platinum, disusul Riau, Sragen, DKI Jakarta, dan Balikpapan.