Usulan KPK Tangani Perkara Eks Jampidsus Dinilai Masih Terlalu Dini
Ketua KPK menyatakan masih terlalu dini membahas pengambilalihan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Mekanisme supervisi tetap mengikuti aturan.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang kehadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam persidangan kasus dana hibah Jatim, Kamis (12/2/2026) siang.
Penjadwalan ulang tersebut dilakukan setelah Khofifah tidak dapat menghadiri sidang pada 5 Februari 2026 karena agenda lain.
“Dijadwalkan ulang untuk Kamis (12/2) ini. Rencana siang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Budi menjelaskan kehadiran Khofifah dalam persidangan kasus dana hibah Jatim berawal dari permintaan majelis hakim kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Hakim meminta keterangan terkait berita acara pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi (KUS).
“Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP (berita acara pemeriksaan) dari almarhum Kusnadi (KUS), yang menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tidak hanya di legislatif, tetapi juga ada di eksekutif,” jelasnya.
Majelis hakim juga meminta Khofifah menjelaskan proses serta mekanisme hibah kelompok masyarakat (pokmas) di tingkat eksekutif Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022.
“Jadi, nanti teman-teman bisa memantau dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan seperti apa,” katanya.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dana hibah Jatim, KPK telah menetapkan 21 tersangka yang merupakan hasil operasi tangkap tangan pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, penyidikan terhadap salah satu tersangka dihentikan karena meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS).
Dengan demikian, tersisa 20 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim, terdiri atas tiga penerima suap dan 17 pemberi suap.
A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim:
B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim:
Kehadiran Khofifah sebagai saksi dalam persidangan kasus dana hibah Jatim tersebut diharapkan memperjelas mekanisme pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim periode 2019–2022, seiring proses hukum yang masih bergulir di pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ketua KPK menyatakan masih terlalu dini membahas pengambilalihan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Mekanisme supervisi tetap mengikuti aturan.
Komdigi mencatat 6,8 juta warga telah registrasi kartu SIM biometrik pada Januari-Juli 2026 untuk mencegah penyalahgunaan NIK dan kejahatan digital.
PKB DIY menggelar aksi Green Party di Kulon Progo saat Harlah ke-28 melalui pembagian sembako, pelatihan eco printing, dan edukasi lingkungan.
BPOM menemukan 14 kosmetik berbahaya mengandung merkuri, hidrokuinon hingga asam retinoat. Berikut daftar produk dan risiko kesehatannya.
Tangis haru pecah di Sekolah Rakyat Sragen saat seorang ibu buruh menyampaikan harapan agar anaknya memiliki masa depan lebih baik melalui pendidikan.
AT&T Stadium di Arlington, Texas, menjadi tuan rumah semifinal Piala Dunia 2026 antara Prancis vs Spanyol. Simak profil dan sejarahnya.