Jelang DCF XVI, Harga Homestay Dieng Diminta Wajar
Jelang DCF 2026, pengelola homestay Dieng diminta tak menaikkan harga berlebihan demi menjaga citra wisata.
Terdakwa kasus dugaan pencucian uang dari hasil korupsi penjualan bijih nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Antam Blok Mandiodo, Windu Aji Sutanto, berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Harianjogja.com, JAKARTA— Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto. Dengan putusan tersebut, Windu Aji tetap dinyatakan tidak bersalah dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan kasus korupsi penjualan bijih nikel PT Antam Tbk. di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Putusan kasasi itu tertuang dalam perkara nomor 246 K/PID.SUS/2026. Dalam amar putusannya, MA secara tegas menolak permohonan kasasi jaksa.
“Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum,” demikian petikan putusan MA yang diterima di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim agung yang diketuai Soesilo, dengan anggota Ansori dan Sigid Triyono. Putusan diambil pada Rabu (28/1/2026) dan saat ini masih dalam tahap minutasi.
Dengan putusan MA tersebut, status hukum Windu Aji tetap mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menyatakan Windu Aji bebas dari dakwaan TPPU.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai perkara pencucian uang yang didakwakan jaksa terhadap Windu Aji merupakan pengulangan perkara yang sama dengan tindak pidana korupsi yang telah diputus sebelumnya dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Menyatakan perkara terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto ne bis in idem,” ujar Hakim Ketua Sri Hartati saat membacakan putusan pada Rabu (24/9/2025).
Hartati menjelaskan, apabila perkara TPPU didasarkan pada tindak pidana asal yang sama dan seluruh unsur serta alat bukti telah diperiksa serta diputus secara berkekuatan hukum tetap, maka perkara tersebut tidak dapat diperiksa kembali.
“Asas ne bis in idem merupakan perlindungan hukum agar seseorang tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama,” katanya.
Meski dibebaskan dari jerat TPPU, majelis hakim dalam perkara tersebut tetap menyatakan Windu Aji terbukti menggunakan hasil korupsi untuk membeli tiga unit mobil mewah atas nama PT Lawu Agung Mining. Selain itu, Windu Aji juga diketahui menerima aliran dana dari penjualan bijih nikel melalui rekening pihak lain dengan total mencapai Rp1,7 miliar.
Dalam dakwaan jaksa, dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk membeli satu unit Toyota Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz Maybach, serta satu unit Toyota Alphard. Atas perbuatan itu, jaksa sebelumnya menuntut Windu Aji dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Adapun dalam perkara tindak pidana asal, Windu Aji telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penjualan bijih nikel PT Antam Tbk. Berdasarkan putusan kasasi, ia divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp135.836.898.026 subsider dua tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jelang DCF 2026, pengelola homestay Dieng diminta tak menaikkan harga berlebihan demi menjaga citra wisata.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.