Pajak Kendaraan Jateng Nunggak Rp2,4 Triliun, Ini Datanya
Kepatuhan PKB di Jateng baru 54%. Dari 17 juta kendaraan, tunggakan pajak mencapai Rp2,4 triliun dan opsen Rp900 miliar.
Ilustrasi pencurian sepeda motor./Harian Jogja
Harianjogja.com, SALATIGA—Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan dua pemuda di Kota Salatiga berakhir apes. Sepeda motor hasil curian yang gagal dinyalakan justru ditinggalkan di area pemakaman dan menjadi petunjuk bagi polisi untuk membekuk kedua pelaku.
Dua pemuda berinisial AMR (23) dan BCD (20) kini harus berurusan dengan hukum setelah upaya mereka mencuri sepeda motor Yamaha Byson milik warga berujung gagal total.
Kapolres Salatiga, Ade Papa Rihi, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Revand Putra Samodra yang kehilangan sepeda motornya pada Selasa (23/12/2025).
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di area belakang tempat biliar Black Stone, Ngajaran Salakan, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Yamaha Byson tahun 2013 warna putih dengan nomor polisi AB-4770-XZ dalam kondisi tidak terkunci setang.
“Ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil sehingga korban melapor ke Polres Salatiga,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Pendapa Mapolres Salatiga, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Salatiga dan berhasil mengamankan dua orang sesuai ciri-ciri yang dikantongi penyidik.
Motor Curian Ditinggal di Makam
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mencuri sepeda motor dengan cara mendorong kendaraan korban yang tidak terkunci, menggunakan sepeda motor lain sebagai sarana.
Motor curian tersebut sempat dibawa hingga ke area Makam Sekepoh, Kelurahan Blotongan. Namun, rencana pelaku tidak berjalan mulus.
“Sepeda motor hasil curian tidak bisa dinyalakan. Dalam kondisi panik, pelaku justru meninggalkan motor tersebut di area pemakaman,” jelas Kapolres.
Keputusan meninggalkan motor di pemakaman justru menjadi petunjuk penting bagi petugas dalam mengungkap kasus tersebut hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Byson beserta BPKB dan STNK milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Salatiga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Salatiga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan.
“Kejahatan tidak perlu undangan, cukup ada kesempatan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Espos
Kepatuhan PKB di Jateng baru 54%. Dari 17 juta kendaraan, tunggakan pajak mencapai Rp2,4 triliun dan opsen Rp900 miliar.
Daratan Gunung Anak Krakatau kini mencapai 341,5 hektare, melampaui luas sebelum kolaps pada Desember 2018.
Adi Prayitno menilai PPP punya modal politik dari elektabilitas 3,4 persen untuk memperkuat mesin partai menuju Pemilu 2029.
Cristian Romero ditunjuk menjadi kapten baru Argentina setelah Lionel Messi pensiun dari sepak bola internasional.
Lowongan Mekanik Trans Jogja dibuka hingga 30 September 2026. Lulusan SMK dan fresh graduate bisa cek syarat serta cara daftarnya.
Roberto Mancini gagal membawa Italia menang dalam laga perdananya. Gli Azzurri kalah 0-2 dari Belgia di UEFA Nations League.