Kasus Korupsi Timah, MA Tetapkan Kerugian Negara Rp28,9 Triliun
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai sekitar Rp6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Pajak Jakarta Utara. Barang bukti tersebut berupa uang rupiah, valuta asing (valas), hingga logam mulia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangka penyelidikan tertutup. “Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar,” ujar Budi di Gedung KPK, Sabtu (10/1/2026).
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan delapan orang, terdiri atas empat pegawai pajak dan empat pihak swasta. Salah satu pihak swasta disebut berasal dari perusahaan tambang yang memiliki kantor di Jakarta, tetapi lokasi operasionalnya berada di luar Jakarta.
“Perusahaan itu kan ada yang kantornya di Jakarta. Namun kemudian site-nya ada di daerah,” imbuh Budi.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa identitas delapan orang yang ditangkap beserta duduk perkara dugaan pengurangan pajak masih terus didalami. “Saat ini para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Lima tokoh disebut masuk bursa Ketum PBNU 2026-2031. Simak profil, pengalaman, dan gagasan para kandidat dalam Muktamar ke-35 NU.
YOT VI di GOR UNY diikuti 5.200 karateka. Ajang ini menjadi wadah pembinaan atlet usia dini hingga kompetisi tingkat internasional.
Tiga karya budaya Sleman resmi ditetapkan sebagai WBTb nasional 2025, yakni Reog Keprajuritan, Sruntul, dan Bebek Bacem Nglengis.
Gus Rozin menghormati mekanisme AHWA dalam pemilihan Ketum PBNU dan mengajak warga NU menjaga persatuan setelah keputusan Muktamar ke-35.
Komisi III DPR RI merumuskan 13 jenis tindak pidana yang menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Simak daftar lengkapnya.