Iran Ajukan 3 Syarat Pembukaan Selat Hormuz ke AS
Iran mengajukan syarat kepada AS untuk membuka Selat Hormuz, termasuk penghentian perang dan pengembalian aset yang dibekukan.
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.ANTARA/Istimewa.
Harianjogja.com, JAKARTA—Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti rencana pemanggilan anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kader kritis partai berlambang banteng itu.
Politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli, mempertanyakan urgensi KPK memanggil Rieke—yang dikenal dengan sapaan Oneng—dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Menurutnya, langkah tersebut terasa janggal jika dibandingkan dengan sejumlah perkara besar yang belum tuntas ditangani KPK.
“Beliau aktivis, vokal, dekat dengan rakyat. Apa kaitan Teh Rieke dengan Bupati Bekasi? Itu memang dapil dia, tapi apa kaitannya? Sementara ada kasus besar seperti Rp2,7 triliun yang di-SP3 oleh KPK, kenapa itu tidak dikejar lebih dulu?” ujar Guntur saat dihubungi dari Bekasi, Rabu.
Guntur juga menyinggung sejumlah kasus lain yang dinilai mandek meski telah menyeret nama kader partai tertentu. Salah satunya perkara korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang menjerat anggota Komisi XIII DPR Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadat. Meski ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2025, kasus tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Ia juga menyoroti perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang turut menyeret Ketua Harian PSI, Ahmad Ali. “Kenapa KPK tidak menindaklanjuti kasus Ahmad Ali, padahal sudah menyita duit miliaran dari rumahnya?” ujarnya.
Selain itu, Guntur mempertanyakan progres kasus dugaan suap CSR Bank Indonesia yang menjerat dua anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, yakni Satori dari NasDem dan Heri Gunawan dari Gerindra. Belum adanya perkembangan berarti, kata dia, menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dari KPK.
“Seolah-olah partai atau tokoh yang dekat dengan pemerintah dibiarkan, sementara yang kritis justru dihajar. Apalagi partai kami di parlemen sedang menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui legislatif,” ucap Guntur.
Ia juga mengaitkan rencana pemanggilan Rieke dengan dugaan kasus suap yang menjerat Ade Kuswara Kunang. Informasi yang beredar menyebut pihak pemberi suap merupakan figur lama yang memiliki kedekatan dengan elite nasional.
“Kalau memang penyuap itu orang lama, bahkan ada foto-fotonya dengan Presiden Jokowi dan Gibran, kenapa justru kader-kader yang kritis yang dikejar kencang?” tuturnya.
Meski demikian, Guntur menegaskan PDIP tetap menghormati kewenangan KPK. Jika benar pemanggilan terhadap Rieke Diah dilakukan, pihaknya memastikan akan memenuhi proses hukum sesuai aturan.
“Kami hormati kewenangan KPK untuk memanggil dan memeriksa siapa pun. Tapi kami juga perlu mengingatkan agar KPK bercermin dari kasus-kasus sebelumnya, termasuk yang menimpa sekjen kami, yang kami nilai sarat upaya kriminalisasi,” ujarnya.
Guntur berharap KPK menjaga independensi dan konsistensi dalam penegakan hukum agar kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi tersebut tidak semakin menurun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Iran mengajukan syarat kepada AS untuk membuka Selat Hormuz, termasuk penghentian perang dan pengembalian aset yang dibekukan.
Imigrasi menolak 9.394 paspor sepanjang Januari-Juli 2026 karena terindikasi TPPO dan pekerja migran ilegal.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.
Kemnaker dan SIGAB meluncurkan panduan optimalisasi ULD untuk memperluas akses kerja penyandang disabilitas dan memperkuat pendampingan.