Korupsi Migas, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat agar perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) dilaksanakan secara sederhana serta tidak menampilkan euforia berlebihan, sebagai bentuk empati terhadap korban bencana di sejumlah wilayah Sumatera.
“Kami mengimbau untuk tidak dilaksanakan secara euforia yang berlebihan,” kata Mendagri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Imbauan tersebut disampaikan sebagai wujud empati dan solidaritas nasional terhadap masyarakat yang tengah berduka akibat bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Arahan itu disampaikan Mendagri dalam Rapat Evaluasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 bersama seluruh kepala daerah yang digelar secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Sejumlah pemerintah daerah pun menyatakan komitmennya untuk meniadakan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026, salah satunya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan tidak akan ada pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026 di Jakarta.
Kendati demikian, Pramono menyebutkan perayaan Tahun Baru tetap akan diselenggarakan di Jakarta dengan konsep sederhana dan berorientasi kebersamaan, mengingat posisi Jakarta sebagai ibu kota negara sekaligus kota global yang menjadi sorotan dunia.
“Tetapi yang jelas saya tidak ingin kita menampakkan kemewahan berlebihan dan tidak punya empati dengan apa yang terjadi dengan saudara-saudara kita yang ada di Sumatera,” kata Pramono.
Perayaan Nataru yang digelar secara sederhana diharapkan tetap menjaga suasana kebersamaan, keamanan, serta mencerminkan kepedulian sosial di tengah situasi kebencanaan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Transformasi ekonomi di DIY dan Jawa Tengah dinilai tidak sepenuhnya menggeser akar budaya lokal.
Jelang Iduladha 2026, Dispertapang Kulonprogo perketat pengawasan hewan kurban. PMK nol kasus, namun ancaman penyakit lain tetap diwaspadai.
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Simak jadwal lengkap SPMB SMA/SMK DIY 2026, kuota jalur, hingga tahapan pendaftaran. Pastikan tidak terlewat!