Seusai Laporan MAKI, KPK Limpahkan Penanganan Etik ke Dewas

Newswire
Newswire Rabu, 24 Desember 2025 20:07 WIB
Seusai Laporan MAKI, KPK Limpahkan Penanganan Etik ke Dewas

Kantor KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penanganan dugaan pelanggaran etik diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK setelah laporan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ditindaklanjuti.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah secara kelembagaan menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran etik kepada Dewan Pengawas KPK.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendatangi Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran etik karena tidak memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam penyidikan, atau menghadirkannya dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

“KPK tentu menyerahkan sepenuhnya pada profesionalitas Dewan Pengawas. Tentu nanti akan ditindaklanjuti, dipelajari, dan dikonfirmasi terkait dengan laporan tersebut,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Pada kesempatan berbeda, Boyamin Saiman mengaku mendatangi Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti laporan yang dibuatnya terkait Bobby Nasution.

“Ya, jengkel saya. Sampai saya bertanya, apakah hukum acaranya sudah diubah? Biasanya seminggu atau dua minggu sudah dipanggil dan diklarifikasi, tetapi ini sampai dua bulan kok tidak diklarifikasi? Pikiran saya, apa diabaikan atau tidak dianggap laporan saya? Kan jengkel gitu, masa saya harus datang gitu?” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, Dewan Pengawas KPK periode saat ini bekerja lamban dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etik.

“Saya dulu melaporkan Firli Bahuri soal helikopter, Lili Pintauli Siregar urusan PDAM, Bu Lili urusan MotoGP, Pak Firli urusan Syahrul Yasin Limpo, itu gercep. Seminggu kemudian saya diklarifikasi. Nah yang ini sudah dua bulan tidak diklarifikasi. Saya jengkel terus terang,” katanya.

Walaupun demikian, dia mengatakan Dewan Pengawas KPK memastikan akan memanggil dirinya sebagai saksi pelapor terkait laporannya, pada awal 2026.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online