Taylor Swift dan Travis Kelce Minta Tamu Datang Tanpa Kado
George Kittle membocorkan aturan unik pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce yang melarang tamu membawa kado menjelang acara pada Juli 2026.
Foto ilustrasi buruh menerima upah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan metode baru penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2026.
Metode yang diumumkan pada Minggu (21/12/2025) ini diklaim berbasis standar Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO). Penghitungan terbaru ini lebih komprehensif karena mempertimbangkan berbagai komponen utama kebutuhan rumah tangga pekerja secara riil.
Berdasarkan data terbaru Kemnaker, terdapat variasi angka KHL yang cukup signifikan di berbagai daerah. KHL tertinggi ada di provinsi DKI Jakarta sebesar Rp5.898.511. Sedangkan Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp3.054.508 menjadi provinsi dengan KHL terendah.
KHL merupakan standar kebutuhan bulanan agar pekerja dan keluarganya dapat hidup secara layak. Pemerintah terus mengupayakan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat mendekati angka KHL di masing-masing daerah.
Pemerintah menetapkan, formula kenaikan UMP 2026 menggunakan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9. Para Gubernur akan mengumumkan hasilnya paling lambat 24 Desember 2025.
Berikut standar hasil hidup layak di setiap provinsi:
1. Aceh: Rp3.654.466
2. Sumatera Utara: Rp3.599.803
3. Sumatera Barat: Rp4.076.173
4. Riau: Rp 4.158.948
5. Jambi: Rp3.931.596
6. Sumatera Selatan: Rp3.299.907
7. Bengkulu: Rp3.714.932
8. Lampung: Rp3.343.494
9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
10. Kepulauan Riau: Rp5.717.082
11. DKI Jakarta: Rp5.898.511
12. Jawa Barat: Rp4.122.871
13. Jawa Tengah: Rp3.512.997
14. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp4.604.982
15. Jawa Timur: Rp3.575.938
16. Banten: Rp4.295.985
17. Bali: Rp5.253.107
18. Nusa Tenggara Barat: Rp3.410.833
19. Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508
20. Kalimantan Barat: Rp4.083.420
21. Kalimantan Tengah: Rp4.279.888
22. Kalimantan Selatan: Rp4.112.552
23. Kalimantan Timur: Rp5.735.353
24. Kalimantan Utara: Rp4.968.935
25. Sulawesi Utara: Rp3.864.224
26. Sulawesi Tengah: Rp3.546.013
27. Sulawesi Selatan: Rp3.670.085
28. Sulawesi Tenggara: Rp3.645.086
29. Gorontalo: Rp3.398.395
30. Sulawesi Barat: Rp3.091.442
31. Maluku: Rp4.168.498
32. Maluku Utara: Rp4.431.339
33. Papua Barat: Rp5.246.172
34. Papua Barat Daya: Rp5.246.172
35. Papua: Rp5.314.281
36. Papua Selatan: Rp5.314.281
37. Papua Tengah: Rp5.314.281
38. Papua Pegunungan: Rp5.314.281.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
George Kittle membocorkan aturan unik pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce yang melarang tamu membawa kado menjelang acara pada Juli 2026.
Hasil kualifikasi Moto3 Belanda 2026 menempatkan Veda Ega Pratama di posisi ketujuh setelah lolos dari Q1. Maximo Quiles merebut pole position.
Pemkab Temanggung merintis program SMP negeri gratis mulai 2027 dengan bantuan Rp300 ribu per siswa sebagai langkah menuju pendidikan gratis.
Gelombang panas Jerman memicu suhu hingga 41,3 derajat Celsius. Otoritas memperingatkan risiko kesehatan dan gangguan transportasi.
Program RTLH Kulonprogo 2026 memasuki tahap pembangunan. Sebanyak 180 rumah dibangun, progres fisik mencapai 25 persen tanpa terdampak efisiensi anggaran.
Libur sekolah 2026 diprediksi mendongkrak wisata Karanganyar. The Lawu Group perketat keamanan, hadirkan promo, dan optimistis kunjungan meningkat.