Nguyen Xuan Son Cedera Parah, Vietnam Kehilangan Mesin Gol
Nguyen Xuan Son cedera hamstring dan absen 4-6 pekan. Striker Vietnam itu harus mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026
Foto ilustrasi buruh menerima upah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan metode baru penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2026.
Metode yang diumumkan pada Minggu (21/12/2025) ini diklaim berbasis standar Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO). Penghitungan terbaru ini lebih komprehensif karena mempertimbangkan berbagai komponen utama kebutuhan rumah tangga pekerja secara riil.
Berdasarkan data terbaru Kemnaker, terdapat variasi angka KHL yang cukup signifikan di berbagai daerah. KHL tertinggi ada di provinsi DKI Jakarta sebesar Rp5.898.511. Sedangkan Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp3.054.508 menjadi provinsi dengan KHL terendah.
KHL merupakan standar kebutuhan bulanan agar pekerja dan keluarganya dapat hidup secara layak. Pemerintah terus mengupayakan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat mendekati angka KHL di masing-masing daerah.
Pemerintah menetapkan, formula kenaikan UMP 2026 menggunakan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9. Para Gubernur akan mengumumkan hasilnya paling lambat 24 Desember 2025.
Berikut standar hasil hidup layak di setiap provinsi:
1. Aceh: Rp3.654.466
2. Sumatera Utara: Rp3.599.803
3. Sumatera Barat: Rp4.076.173
4. Riau: Rp 4.158.948
5. Jambi: Rp3.931.596
6. Sumatera Selatan: Rp3.299.907
7. Bengkulu: Rp3.714.932
8. Lampung: Rp3.343.494
9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
10. Kepulauan Riau: Rp5.717.082
11. DKI Jakarta: Rp5.898.511
12. Jawa Barat: Rp4.122.871
13. Jawa Tengah: Rp3.512.997
14. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp4.604.982
15. Jawa Timur: Rp3.575.938
16. Banten: Rp4.295.985
17. Bali: Rp5.253.107
18. Nusa Tenggara Barat: Rp3.410.833
19. Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508
20. Kalimantan Barat: Rp4.083.420
21. Kalimantan Tengah: Rp4.279.888
22. Kalimantan Selatan: Rp4.112.552
23. Kalimantan Timur: Rp5.735.353
24. Kalimantan Utara: Rp4.968.935
25. Sulawesi Utara: Rp3.864.224
26. Sulawesi Tengah: Rp3.546.013
27. Sulawesi Selatan: Rp3.670.085
28. Sulawesi Tenggara: Rp3.645.086
29. Gorontalo: Rp3.398.395
30. Sulawesi Barat: Rp3.091.442
31. Maluku: Rp4.168.498
32. Maluku Utara: Rp4.431.339
33. Papua Barat: Rp5.246.172
34. Papua Barat Daya: Rp5.246.172
35. Papua: Rp5.314.281
36. Papua Selatan: Rp5.314.281
37. Papua Tengah: Rp5.314.281
38. Papua Pegunungan: Rp5.314.281.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Nguyen Xuan Son cedera hamstring dan absen 4-6 pekan. Striker Vietnam itu harus mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia untuk lima rute. Cek jam keberangkatan dan tarif promo Rp50.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan dan kedatangan di setiap stasiun.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 29 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Delapan warga Sleman dari dua KK siap mengikuti transmigrasi 2026 ke Poso dan Polewali Mandar. Mereka tinggal menunggu jadwal pemberangkatan.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini, Selasa 29 September 2026, tersedia di MPP. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.