Pemain Jerman Patungan Bantu Suporter ke Stadion Piala Dunia 2026
Pemain Timnas Jerman membantu biaya transportasi suporter menuju Stadion MetLife saat laga Jerman vs Ekuador di Piala Dunia 2026.
Foto ilustrasi buruh menerima upah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Harianjogja.com, JAKARTA—Upah minimum menjadi hak dasar pekerja yang ditetapkan negara untuk menjamin kelayakan hidup. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah mengatur tiga jenis upah minimum, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral (UMSK), yang memiliki fungsi dan kewenangan penetapan berbeda.
Ketentuan mengenai upah minimum tersebut diatur dalam Pasal 88C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberikan peran strategis dalam menetapkan besaran upah minimum sesuai kewenangan masing-masing, dengan tetap mempertimbangkan perlindungan pekerja serta keberlangsungan dunia usaha.
Upah Minimum Provinsi atau UMP ditetapkan oleh gubernur sebagai standar upah terendah di tingkat provinsi. UMP menjadi acuan dasar bagi perusahaan apabila suatu kabupaten atau kota tidak menetapkan upah minimum sendiri atau ketika UMK lebih rendah dari UMP.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK ditetapkan oleh bupati atau wali kota. Namun berdasarkan UU Cipta Kerja, penetapan UMK dapat dilakukan oleh gubernur apabila nilainya lebih tinggi dibandingkan UMP. Dalam kondisi tersebut, perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK yang berlaku.
Adapun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota maupun Provinsi (UMSK) diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. UMSK ditetapkan oleh gubernur dan berlaku bagi sektor pekerjaan tertentu yang memiliki karakteristik risiko kerja lebih tinggi atau membutuhkan keahlian dan spesialisasi khusus.
Karena sifat pekerjaannya yang lebih berat dan kompleks, UMSK ditetapkan lebih tinggi dibandingkan UMP maupun UMK, sehingga memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor strategis.
Dengan memahami perbedaan UMP, UMK, dan UMSK, pekerja dan pemberi kerja diharapkan dapat menerapkan sistem pengupahan yang sesuai aturan hukum ketenagakerjaan, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan tenaga kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Pemain Timnas Jerman membantu biaya transportasi suporter menuju Stadion MetLife saat laga Jerman vs Ekuador di Piala Dunia 2026.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.
Heatstroke dapat mengancam nyawa saat cuaca panas. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kelompok yang lebih rentan mengalaminya.
Djumari, 76, meninggal saat tadarus Al-Qur'an di Masjid Nurul Huda Semarang. Detik-detik kepergiannya terekam CCTV dan viral.
Polisi menangkap dua orang terkait dugaan penistaan agama di The Sounds Project Ancol. Enam saksi telah diperiksa.
Destry Damayanti diusulkan menjadi Gubernur BI oleh Prabowo. Simak profil, pendidikan, perjalanan karier, dan rekam jejaknya di Bank Indonesia.