Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka Febrie Adriansyah. Enam saksi akan dipanggil ulang.
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi menetapkan sopir pengangkut menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial AI sebagai tersangka dalam insiden yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan kecukupan alat bukti. “Saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka. Dan kami sudah yakin dengan alat bukti-alat bukti yang kami miliki,” ujar Erick di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Erick menjelaskan bahwa AI dijerat Pasal 360 KUHP dengan dugaan kelalaian yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut maksimal lima tahun penjara.
Ia menambahkan bahwa AI langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Pasal yang kami terapkan sama seperti tadi malam yang saya sampaikan, yaitu Pasal 360 KUHP dengan ancaman lima tahun untuk ayat 1. Kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan ini terjadi terhadap beberapa orang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah minibus pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menerobos pagar SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12/2025) pagi. Sebanyak 19 siswa dan satu guru telah dibawa ke fasilitas kesehatan di wilayah Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan para korban tersebar di beberapa lokasi penanganan medis. “Lima orang dibawa ke RS Koja, 14 orang dibawa ke RSUD Cilincing, satu orang dibawa ke Puskesmas Cilincing namun sudah boleh pulang,” katanya.
Budi memastikan tidak ada korban meninggal dunia dalam insiden ini. Namun rincian kategori luka—baik ringan maupun berat—masih menunggu hasil pemeriksaan tenaga medis. “Untuk rincian nanti menyusul,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka Febrie Adriansyah. Enam saksi akan dipanggil ulang.
Presiden Prabowo memaparkan capaian dan pekerjaan rumah Kabinet Merah Putih setelah 18 bulan pemerintahan, dari pangan hingga digitalisasi.
Dugaan jual beli seragam di SMPN 1 Jetis di Bantul diadukan ke ORI DIY. Dikpora Bantul menyebut sekolah tidak terlibat dalam pengadaan seragam.
Kabinet Merah Putih memaparkan 12 capaian strategis hingga Juli 2026, mulai dari ketahanan pangan, energi, BUMN, hingga pasar karbon.
KPK mengangkut dua mobil sitaan dari Pendopo Bupati Lombok Barat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap proyek senilai Rp12,4 miliar.
PSIM Jogja merekrut Adrian Dalmau, eks pemain akademi Real Madrid yang diproyeksikan mempertajam lini depan pada musim 2026/2027.