Korupsi KONI Solo, Uang Rp355 Juta Disita Kejari
Kejari Solo menyita total Rp355 juta dalam kasus korupsi dana hibah KONI, penyidikan kini hampir rampung.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, SEMARANG—Masturi, 58, warga Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), melaporkan dugaan tindak pencabulan terhadap anak perempuannya, SW, 18, ke Polres Semarang. Terlapor berinisial IP, 33, seorang personal trainer (PT) di sebuah gym di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan ayah korban melaporkan kejadian itu pada Rabu (19/11/2025). Pelaku diamankan pada hari yang sama oleh Unit PPA Satreskrim Polres Semarang.
“Pada sore harinya unit PPA Satreskrim berhasil menangkap pelaku yang diketahui warga Kecamatan Ambarawa, berinisial IP,33, sehari-hari bekerja sebagai PT [Personal Trainer] pada salah satu tempat kebugaran di Kecamatan Bawen,” terang AKP Bodia, Senin (24/11/2025).
Kronologi Dugaan Pencabulan
Menurut penyelidikan awal, korban dan pelaku berkenalan saat korban berolahraga di sebuah gym di Bawen sekitar akhir 2024. Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp, hingga pelaku membujuk korban dengan mengaku berstatus duda.
“Dari komunikasi tersebut, korban akhirnya mau diajak bertemu dan kejadian pencabulan pertama terjadi sekitar Januari 2025 di sebuah hotel wilayah Bandungan,” jelasnya.
Aksi tersebut diduga berulang hingga awal November 2025. Saat kejadian pertama, korban masih berusia di bawah 18 tahun dan berstatus pelajar.
“Karena korban masih di bawah umur saat kejadian pertama, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas AKP Bodia.
AKP Bodia menegaskan tidak ditemukan unsur pemerasan dalam kasus ini. Uang yang dikeluarkan korban selama berhubungan dengan pelaku digunakan bersama atas kesepakatan kedua pihak.
“Dari pemeriksaan awal pelaku dan korban, tidak ada unsur pemerasan dalam peristiwa ini, karena uang atau dana yang dikeluarkan korban digunakan bersama-sama dengan pelaku sesuai kemauan korban,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, korban mendapat pendampingan rehabilitasi psikososial dengan melibatkan Dinas Sosial (Dinsos), DPPA & KB Kabupaten Semarang, serta psikolog. Pelaku sudah ditahan dan proses hukum sedang berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Kejari Solo menyita total Rp355 juta dalam kasus korupsi dana hibah KONI, penyidikan kini hampir rampung.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan 29 perkara uji materi, termasuk UU Kesehatan, UU Pilkada, dan batas usia calon kepala desa.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Senin 29 Juni 2026 lengkap. Cek jam keberangkatan Tugu Jogja–YIA dan YIA–Tugu terbaru.
Prakiraan cuaca DIY hari ini, Senin 29 Juni 2026, didominasi cuaca cerah di seluruh wilayah dengan suhu mencapai 31 derajat Celsius.
Jadwal SIM Keliling Jogja hari ini, Senin 29 Juni 2026, tersedia di Alun-Alun Kidul dan layanan drive thru di MPP Balai Kota Jogja.
Hong Myung-bo resmi mengundurkan diri sebagai pelatih Korea Selatan setelah Taeguk Warriors gagal lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026.