KCIC Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Pencurian Kabel Prasarana Whoosh
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menegaskan proses hukum terhadap pelaku pencurian kabel prasarana Whoosh diperlukan untuk memberikan efek jera.
Almarhum mantan Presiden Soeharto./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof Mahfud MD menilai Presiden Ke-2 Republik Indonesia Soeharto secara yuridis memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.
"Kalau secara yuridis formal kan memenuhi syarat," kata Mahfud MD, Minggu.
Menurut Mahfud, secara prinsip, semua mantan presiden semestinya tidak perlu lagi melalui proses penelitian ulang untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
Dia berpendapat bahwa posisi sebagai presiden sudah menjadi bukti bahwa tokoh tersebut memenuhi kriteria kepahlawanan dari sisi hukum.
"Saya pernah usul dulu, semua mantan presiden enggak usah lagi pakai persyaratan untuk diteliti ulang dan sebagainya. Sudah jadi presiden itu kan sudah pasti memenuhi syarat ya, untuk jadi pahlawan. Tapi silakan saja kan masyarakat juga yang nanti menilai," ujar pakar hukum tata negara itu.
Mahfud menegaskan bahwa penilaian terhadap aspek sosial dan politik dalam pengusulan gelar Pahlawan Nasional tetap menjadi ranah masyarakat untuk menilai dan tim kajian pemerintah.
"Kalau aturan-aturannya memang memenuhi syarat, tapi politisnya bagaimana, ya sosiopolitisnya kan masyarakat yang menilai," kata dia.
Berdasarkan pengalamannya, Mahfud menyebut proses seleksi pengusulan gelar pahlawan nasional dilakukan oleh tim khusus di Kementerian Sosial dan dikoordinasikan bersama Menkopolhukam.
"Nanti diseleksi dalam sebuah tim khusus yang dipimpin oleh Menkopolkam kalau sekarang. Dulu begitu (saat) saya jadi Menkopolhukam lima tahun, nunggu dari Kementerian Sosial dan departemen lain siapa yang mau diusulkan," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 40 tokoh diusulkan untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional oleh Kementerian Sosial. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyerahkan daftar usulan tersebut kepada Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon.
Dalam daftar itu, terdapat sejumlah nama besar yang mencuri perhatian publik, di antaranya Soeharto, Presiden Ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), serta aktivis buruh asal Nganjuk, Marsinah.
Selain mereka, muncul pula nama tokoh agama dan daerah seperti Syaikhona Muhammad Kholil dari Madura, Bisri Syansuri, Muhammad Yusuf Hasyim, serta dua jenderal purnawirawan M. Jusuf dari Sulawesi Selatan dan Ali Sadikin dari Jakarta.
Usulan ini berasal dari masyarakat melalui tim kajian daerah (TP2GD), lalu disaring dan dikaji oleh tim pusat (TP2GP) di Kementerian Sosial. Setelah melalui proses panjang yang melibatkan kajian ilmiah dan seminar, nama-nama tersebut diajukan kepada Dewan Gelar untuk dinilai lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menegaskan proses hukum terhadap pelaku pencurian kabel prasarana Whoosh diperlukan untuk memberikan efek jera.
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono meminta warga mewaspadai kebakaran di permukiman padat, terutama saat cuaca panas berkepanjangan.
Polresta Jogja menyatakan dugaan pungli dan pemerasan terhadap Bolosego di Alkid tak memenuhi unsur pidana setelah memeriksa 17 orang.
BGN menemukan yayasan meminta setoran per ompreng kepada mitra MBG. Sudaryono menyebut praktik tersebut bermula dari kepemimpinan sebelumnya.
Kulonprogo mengintegrasikan data pernikahan dan adminduk melalui Kado Nikah serta Bela Akta Pro untuk mempercepat layanan dokumen warga.
Tiga pos Damkar Sleman sudah berdiri, tetapi Pos Damkar Prambanan belum beroperasi karena terkendala SDM dan sarana prasarana.