Raudi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ini Komentar Pakar Hukum
Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman kembali menjadi sorotan. Ahli hukum pidana menilai penetapan tersangka RA harus disertai dasar hukum yang jelas.
Ilustrasi pekerja migran - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyegel kantor Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Alfa Nusantara Perdana (ANP) di Jakarta Timur karena menempatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke kawasan Timur Tengah yang masih berstatus moratorium.
“Perusahaan ini melanggar aturan dengan menempatkan CPMI ke negara-negara Timur Tengah yang masih ditutup,” kata Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi Rusman saat penyegelan, Rabu (22/10/2025).
Rinardi menegaskan, perusahaan itu juga melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 1a karena tidak memiliki Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
Selain itu, ANP juga belum menyelesaikan kasus pekerja migran yang ditempatkan secara nonprosedural di kawasan tersebut.
Penyelidikan selama empat bulan dilakukan sejak KP2MI menerima laporan dugaan penempatan ilegal terhadap seorang pekerja migran berinisial Y asal Jakarta Timur.
Selama proses pendalaman, tim menemukan bukti data Enjaz, sistem penerbitan visa ke Arab Saudi, yang menunjukkan visa PMI Y diproses melalui PT ANP.
Selain itu, terdapat surat pernyataan Direktur Utama ANP yang mengakui penempatan nonprosedural tersebut. Berdasarkan Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 19 Tahun 2025, PT ANP dijatuhi sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan usaha penempatan pekerja migran selama tiga bulan terhitung sejak 30 September 2025.
Selama masa sanksi tersebut, perusahaan dilarang melakukan perekrutan maupun memproses dokumen penempatan pekerja migran.
PT ANP diwajibkan menyerahkan daftar seluruh PMI yang ditempatkan ke Timur Tengah dalam dua tahun terakhir, daftar mitra kerja di kawasan tersebut, serta menyelesaikan kasus PMI berinisial Y termasuk pemulangan dan pemenuhan hak-haknya.
Selain itu, perusahaan juga diminta membuat surat pertanggungjawaban atas seluruh pekerja migran yang telah ditempatkan ke kawasan Timur Tengah hingga proses pemulangan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman kembali menjadi sorotan. Ahli hukum pidana menilai penetapan tersangka RA harus disertai dasar hukum yang jelas.
Trump hubungi Venezuela usai gempa M7,5. Korban 920 tewas, bantuan internasional terus berdatangan.
Dembele cetak hattrick cepat saat Prancis kalahkan Norwegia 4-1 dan lolos ke 32 besar Piala Dunia 2026.
Jelang DCF 2026, pengelola homestay Dieng diminta tak menaikkan harga berlebihan demi menjaga citra wisata.
Kasus dugaan korupsi mesin susu DIY disorot. Proyek Rp4,62 miliar belum bisa dimanfaatkan, Kejati sita 35 dokumen.
Zico sebut Jepang kini lebih kuat jelang lawan Brasil di Piala Dunia 2026. Samurai Biru tak lagi bisa diremehkan.