Festival AHU 2026, Kemenkum Buka Akses 470 Layanan Hukum
Kemenkum menyediakan 470 layanan hukum digital melalui super app PASTI dalam Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung.
Kantor KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pemanggilan mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang atau Antam (Persero) Arie Prabowo Ariotejdo (APA) pada Selasa (14/10) ini, namun ternyata yang bersangkutan sudah diperiksa pada 7 Oktober 2025.
“Mohon maaf baru terinfo karena jadwal pemeriksaan memang seharusnya hari ini (Selasa 14/10),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Ketika ditanya alasan baru mengumumkan perubahan tanggal pemeriksaan seminggu kemudian, Budi menjelaskan hal tersebut karena jadwalnya seharusnya pada Selasa (14/10).
“Memang enggak ada di jadwal pemeriksaan karena penjadwalan pemeriksaannya harusnya hari ini (Selasa 14/10),” katanya.
Adapun dia mengatakan Arie Ariotedjo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 7 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, dia mengumumkan KPK memanggil tiga saksi lain pada Selasa (14/10) ini, yakni AZJ selaku Direktur Operasi Antam pada 31 Maret 2015-2 Mei 2017, ABS selaku Business Management Lead Specialist Antam, dan AR selaku Product Inventory Control Work Unit Head UBPP LM Antam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Agus Zamzam Jamaluddin (AZJ), Ariyanto Budi Santoso (ABS), dan Arum Rachmanti (AR).
Untuk perkara tersebut, KPK telah menyidangkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam Tbk. Dody Martimbang.
Dody divonis 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anode logam antara PT Antam Tbk. dengan PT Loco Montrado.
Selain itu, penyidik KPK awalnya juga menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahar.
KPK kemudian menetapkan kembali Siman Bahar sebagai tersangka kasus tersebut.
Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut berjumlah Rp100,7 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenkum menyediakan 470 layanan hukum digital melalui super app PASTI dalam Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung.
ASEACCU ke-32 resmi berakhir di Ganjuran, Jogja. Thailand ditunjuk menjadi tuan rumah konferensi perguruan tinggi Katolik ke-33.
Aida S. Budiman resmi disetujui menjadi Deputi Gubernur Senior BI 2026–2031. Simak profil, karier, pendidikan, dan tugasnya.
Muktamar ke-35 NU di Jombang ricuh setelah massa pendukung Gus Yusuf memprotes aturan masa iddah politik bagi calon Ketum PBNU.
Kota Jogja meraih 11 Warisan Budaya Takbenda DIY Tahun Penetapan 2025, menjadi perolehan terbanyak dibandingkan wilayah lain.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengajak eks anggota JI bergabung Garda Satya NKRI dalam silaturahmi akbar di Solo yang dihadiri 6.500 orang.