Otsus Aceh Berakhir 2027, Pemerintah Kejar Pembahasan Tahun Ini
Pemerintah membahas kelanjutan Otsus Aceh yang berakhir 2027, termasuk opsi dana 2,5% dan kemungkinan tanpa batas waktu.
Presiden Prabowo
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) akan berkirim surat Presiden Prabowo Subianto seusai asosiasi tersebut dihilangkan dari RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan (RUU Pariwisata) yang telah resmi disahkan oleh DPR RI.
Ketua Umum DPP GIPI Hariyadi BS Sukamdani menjelaskan asosiasi keberatan dengan substansi UU Kepariwisataan yang baru disahkan pada 2 Oktober 2025. Pasalnya, penghapusan GIPI tidak pernah disebutkan sebelumnya selama proses pembentukan RUU.
"Rancangan undang-undang kan harus ditandatangani oleh Bapak Presiden, dan tentunya juga kami akan tembuskan surat kepada Menteri Pariwisata, Menteri Perekonomian, dan juga DPR pimpinan DPR. Itu yang kita lakukan," katanya dalam Konferensi Pers, Minggu (12/10/2025).
Hariyadi berharap, lewat surat tersebut pemerintah dapat kembali merevisi UU Pariwisata yang baru saja ditetapkan tersebut. Pasalnya, Hariyadi menyebut usulannya bukanlah hal baru yang perlu dirumuskan kembali.
Melainkan, sebuah pasal eksisting yang telah tercantum dalam Undang-Undang sebelumnya. Pada saat yang sama, Hariyadi juga berharap Kementerian Pariwisata dapat turut memberikan perhatian mengenai hal ini.
Ia berharap pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata memberikan perhatian untuk bisa memperjuangkan agar GIPI tetap ada. "Karena ini, urusannya pemerintah dan DPR, kami tidak bisa mengintervensi lagi proses yang ada. Jadi kami sangat berharap Kemenpar juga memberikan perhatian penuh untuk membantu mengembalikan kembali Bab XI tadi," katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, keberadaan GIPI tercantum dalam UU Pariwisata No.10/2009 tepatnya di Bab XI tentang Gabungan Industri Pariwisata Indonesia. Asosiasi pariwisata sejak tahun 2012 telah membentuk GIPI sebagai Induk Organisasi sebagai amanah dari UU 10/2009 tentang Kepariwisataan.
Pihaknya menekankan telah banyak berkontribusi terhadap pembangunan dan pengembangan kepariwisataan Indonesia melalui berbagai kegiatan dan program yang dilakukan bersama-sama pemerintah.
"Tidak pernah ada pembahasan terhadap penghapusan BAB XI tentang Gabungan Industri Pariwisata Indonesia yang tertera dalam UU 10/2009 tentang Kepariwisataan dalam berbagai draft RUU Kepariwisataan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah membahas kelanjutan Otsus Aceh yang berakhir 2027, termasuk opsi dana 2,5% dan kemungkinan tanpa batas waktu.
Alwi Farhan mengalahkan Chou Tien-Chen di perempat final Asian Games 2026 dan menyebut kontrol emosi sebagai kunci kemenangan.
Kakek asal Ngawi, Raden Mas Sri Parwasto, 68, meninggal setelah tertabrak kereta di Km 233+4 Kutorejo, Sragen.
Jonatan Christie tersingkir di perempat final Asian Games Aichi-Nagoya 2026 setelah kalah dari Loh Kean Yew karena stamina terkuras.
KPK menyita uang rupiah, dolar AS, dolar Singapura dan perhiasan saat menggeledah Kanwil BPN Jatim dalam kasus mafia tanah dugaan korupsi ATR/BPN.
Kemensos mendorong transformasi Puskesos Sleman menjadi pusat layanan dan pemberdayaan sosial. Sumberejo dipilih sebagai lokasi percontohan.