Eksepsi Febrie Adriansyah Ditunda, Sidang Berlanjut 2 November
Hakim memutuskan eksepsi Febrie Adriansyah dipertimbangkan bersama putusan akhir. Sidang dugaan pemerasan dan TPPU berlanjut pada November.
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja dituntut 20 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025). /Istimewa.
Harianjogja.com, KUPANG—Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja dituntut 20 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025).
“Tim jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan konten bermuatan asusila,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT A. A Raka Putra Dharmana di Kupang.
Tim JPU terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto, mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).
BACA JUGA: Pemerintah Klaim 1,2 Juta Ibu Hamil Telah Terjangkau MBG
Selain pidana penjara, JPU menuntut agar terdakwa membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta membayar restitusi Rp359,16 juta untuk tiga anak korban sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Barang bukti berupa pakaian, telepon genggam, laptop, dan rekaman video diminta dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang milik korban dikembalikan.
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena menimbulkan trauma mendalam, mencoreng nama institusi kepolisian, menimbulkan keresahan publik, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam perlindungan anak.
“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini bukti komitmen kejaksaan melindungi masa depan generasi bangsa,” kata Samsu Jusnan Efendi Banu saat membacakan dakwaan.
Raka menambahkan ada beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan, kemudian juga perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban.
BACA JUGA: Viral Video Sekda Bali Marahi ASN, Begini Respons Gubernur Koster
Kasus ini juga menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas. Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi.
Di sisi lain perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional serta tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (29/9) pekan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Hakim memutuskan eksepsi Febrie Adriansyah dipertimbangkan bersama putusan akhir. Sidang dugaan pemerasan dan TPPU berlanjut pada November.
BBTE 2026 di Magelang menargetkan transaksi pariwisata Rp120 miliar. Expo ini mempertemukan pelaku industri dan membidik pasar internasional.
Timnas Indonesia menghadapi Jepang di Piala Asia 2027. Kemenangan berpotensi mendongkrak ranking FIFA dan memperbesar kepercayaan diri Garuda.
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dan 32 provinsi menyerap 97.000 tenaga kerja lokal dengan daya tampung 122.000 siswa.
Pieter Huistra mengaku telah menganalisis kekuatan dan kelemahan Borneo FC jelang laga PSS Sleman pada pekan ketujuh Super League.
BMKG memprakirakan potensi hujan sedang hingga lebat di utara DIY hingga 29 Oktober 2026. BPBD menyiapkan pemetaan wilayah rawan bencana.