Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen, Daya Beli Dinilai Masih Kuat
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada triwulan I-2026. Menkeu Purbaya menyebut konsumsi rumah tangga jadi penopang utama daya beli.
Pembagian bansos di Kantor Pos Indonesia. - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret 1,9 juta penerima bansos yang dianggap tidak berhak. Hal ini dilakukan setelah Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf dipanggil Presiden Prabowo Subianto agar penyaluran bansos tepat sasaran.
Gus Ipul, saat tiba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat sore, menyebut Kemensos telah mencoret 1,9 juta daftar nama penerima bansos yang tak layak berdasarkan hasil pemutakhiran data nasional terbaru.
"1,9 juta lebih itu sudah dinyatakan tidak berhak untuk menerima bansos lagi dan kita alihkan kepada mereka yang lebih berhak," katanya saat memenuhi panggilan Presiden Prabowo.
Ia menyatakan bahwa pemerintah terus memperketat penyaluran bansos agar benar-benar diterima oleh warga yang berhak, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
BACA JUGA: Rute Uji Coba Bus Listrik Trans Jogja Berubah, Start dari Terminal Jombor
Dikatakan Gus Ipul, Inpres tersebut menugaskan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengkonsolidasikan data penerima bansos secara nasional sehingga menjadi pedoman tunggal bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Melalui Inpres Nomor 4 ini kita ingin memastikan bansos tepat sasaran. Apakah datanya sudah sempurna? Belum. Karena setiap hari ada warga yang meninggal, lahir, menikah, atau pindah domisili dan pemutakhiran data harus dilakukan terus-menerus,” katanya.
Menurutnya, proses pemutakhiran dapat dilakukan setiap hari oleh pemerintah daerah dan pendamping program, sementara BPS akan merilis pembaruan resmi setiap tiga bulan.
Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diranking oleh BPS untuk menentukan prioritas penerima bantuan.
Dikatakan Gus Ipul, hasil pemutakhiran terbaru pada Maret–April 2025 menunjukkan hampir 1,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dinyatakan tidak lagi berhak mendapatkan bansos.
Nama-nama tersebut dicoret setelah dilakukan kunjungan langsung ke rumah penerima oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), petugas BPS, dan Dinas Sosial kabupaten/kota.
“Data yang tidak sesuai kriteria kita alihkan kepada mereka yang lebih berhak,” ujarnya.
Selain bansos reguler, pemutakhiran juga berdampak pada program bantuan iuran BPJS Kesehatan. Lebih dari 9 juta peserta dialihkan kepada penerima baru yang masuk kategori prioritas berdasarkan desil kesejahteraan 1 hingga 4.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada triwulan I-2026. Menkeu Purbaya menyebut konsumsi rumah tangga jadi penopang utama daya beli.
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 15 Mei 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
Cuaca DIY hari ini diprediksi didominasi hujan. Sleman berpotensi diguyur hujan sedang dengan kelembapan udara tinggi.