Ferrari dan McLaren Kuasai Hungaroring, Antonelli Tak Terkejut
Kimi Antonelli tak terkejut Ferrari dan McLaren mendominasi GP Hungaria 2026. Lando Norris merebut pole position pertamanya musim ini.
Foto ilustrasi demonstrasi. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA — Sebanyak 42 orang ditetapkan oleh Polda Jawa Barat sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi yang berujung rusuh di Kota Bandung pada 29 Agustus hingga 1 September 2025.
Menurut Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengamankan ratusan orang dalam rangkaian aksi yang berujung pada perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum serta kantor pemerintahan.
BACA JUGA: Ojol Gelar Demo 17 September 2025, Ini 7 Tuntutan yang Diangkat
“Tindakan anarkistis ini sudah terencana. Mereka menggunakan bom molotov, bom pipa, hingga media sosial sebagai alat provokasi,” kata Rudi dikutip dari Antara, Selasa (16/9/2025).
Adapun fasilitas yang menjadi sasaran antara lain pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, hingga Wisma MPR RI di Bandung.
Dari total 42 tersangka, 26 orang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar karena terlibat langsung dalam perusakan dan pembakaran.
Sementara 16 orang lainnya ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber (Ditreskrimsiber) karena menyebarkan konten provokatif, hasutan, serta berita bohong di media sosial. Rudi menambahkan, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan di balik aksi tersebut.
"Kami sudah mengidentifikasi adanya keterkaitan dengan kelompok tertentu yang mencoba mengadu domba masyarakat dengan aparat. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari bom molotov, bom pipa, bom gas portable, senjata tajam, hingga ratusan konten digital berupa video provokatif serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan ajakan anarkis.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 187, Pasal 170, Pasal 406 KUHP, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kimi Antonelli tak terkejut Ferrari dan McLaren mendominasi GP Hungaria 2026. Lando Norris merebut pole position pertamanya musim ini.
Bentrokan di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, menewaskan satu orang. Polisi mengungkap keributan diduga dipicu cekcok di warung sarapan.
Lima armada Kopi Roro dari Danais DIY memperluas pemasaran kopi Menoreh Kulonprogo hingga pasar nasional dan global.
Koalisi Persma se-DIY dan AJI Yogyakarta mendesak Presiden Prabowo meminta maaf atas pernyataan "Londo Ireng" yang dinilai menstigma jurnalis.
Tribun VIP GOR Satria Purwokerto ambruk saat Drift Speed Fest. Sebanyak 75 penonton luka-luka dan dirawat di sejumlah rumah sakit.
Gempa M 5,3 mengguncang Kupang pada Minggu malam. BMKG menyatakan gempa dipicu aktivitas subduksi dan tidak berpotensi tsunami.