Gunung Ibu Erupsi Lagi, Radius Aman Diperluas 3,5 Km
Gunung Ibu di Halmahera Barat kembali erupsi. Badan Geologi memperluas radius aman hingga 3,5 kilometer ke arah kawah aktif utara.
Foto ilustrasi demonstrasi. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA — Sebanyak 42 orang ditetapkan oleh Polda Jawa Barat sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi yang berujung rusuh di Kota Bandung pada 29 Agustus hingga 1 September 2025.
Menurut Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengamankan ratusan orang dalam rangkaian aksi yang berujung pada perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum serta kantor pemerintahan.
BACA JUGA: Ojol Gelar Demo 17 September 2025, Ini 7 Tuntutan yang Diangkat
“Tindakan anarkistis ini sudah terencana. Mereka menggunakan bom molotov, bom pipa, hingga media sosial sebagai alat provokasi,” kata Rudi dikutip dari Antara, Selasa (16/9/2025).
Adapun fasilitas yang menjadi sasaran antara lain pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, hingga Wisma MPR RI di Bandung.
Dari total 42 tersangka, 26 orang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar karena terlibat langsung dalam perusakan dan pembakaran.
Sementara 16 orang lainnya ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber (Ditreskrimsiber) karena menyebarkan konten provokatif, hasutan, serta berita bohong di media sosial. Rudi menambahkan, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan di balik aksi tersebut.
"Kami sudah mengidentifikasi adanya keterkaitan dengan kelompok tertentu yang mencoba mengadu domba masyarakat dengan aparat. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari bom molotov, bom pipa, bom gas portable, senjata tajam, hingga ratusan konten digital berupa video provokatif serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan ajakan anarkis.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 187, Pasal 170, Pasal 406 KUHP, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gunung Ibu di Halmahera Barat kembali erupsi. Badan Geologi memperluas radius aman hingga 3,5 kilometer ke arah kawah aktif utara.
Ducati jual fairing asli MotoGP GP25 Márquez dan Bagnaia lewat MotoGP Authentics untuk kolektor
Meta PHK 8.000 karyawan di tengah investasi besar AI meski perusahaan catat laba tinggi
Pembangunan akses keluar-masuk (ramp on/off) dan Gerbang Tol Trihanggo di area Simpang Kronggahan, Sleman terus bergulir. Proyek konstruksi yang menjadi bagian
Survei State of Motherhood 2026 ungkap rumah tangga bisa kacau dalam 1–2 hari tanpa peran ibu
Kadek Dhinda tersingkir di Malaysia Masters 2026 setelah kalah dari Ratchanok Intanon di babak 32 besar