Pemerintah Persilakan MBG Dikritik, Evaluasi Terus Dilakukan
Bakom RI membuka ruang kritik terhadap program MBG. Pemerintah menguji konsep prasmanan di 66 SPPG di 10 provinsi untuk memperbaiki layanan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan ketiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012-2014, yakni (kiri-kanan) Alvin Pradipta Adiyota, Gunardi Wantjik, dan Frederick Aldo Gunardi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014.
“Pada hari ini, Selasa 9 September 2025, KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga dari empat tersangka, yaitu GW selaku Direktur PT MP, FAG selaku Manajer Operasi di PT MP, dan APA selaku pihak swasta atau anak dari saudara CD [tersangka yang belum ditahan],” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Mantan Kadinkes Karanganyar, Bidan Purwati Didakwa Pasal Berlapis
Adapun identitas ketiga tersangka yang ditahan tersebut adalah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW), Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG), dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta. Tersangka CD yang belum ditahan adalah Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014 Chrisna Damayanto.
KPK mengatakan keempat tersangka merupakan ayah dan anak, serta saling berteman. Asep mengatakan ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, yakni pada 9-28 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, dan Rutan Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Atas perbuatan para tersangka, GW dan FAG sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka APA sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA: Heboh Ferry Irwandi, Polisi: Institusi Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina, dan belum dapat mengumumkan identitas para tersangka.
Walaupun demikian, KPK mengatakan bukti permulaan awal perkara tersebut berjumlah belasan miliar rupiah. KPK pada 17 Juli 2025, mengumumkan penetapan empat tersangka kasus tersebut. Penetapan dilakukan setelah KPK menggeledah rumah Chrisna dan Alvin pada 8 Juli 2025, serta rumah Gunardi dan Frederick pada 15 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bakom RI membuka ruang kritik terhadap program MBG. Pemerintah menguji konsep prasmanan di 66 SPPG di 10 provinsi untuk memperbaiki layanan.
Agrinas Palma Nusantara memberikan beasiswa kepada 25 anak Papua Selatan untuk mengikuti pendidikan perkebunan sawit selama tiga tahun.
Dispar Kulonprogo memberlakukan permanen retribusi QRIS di Pantai Glagah dan menargetkan perluasan ke destinasi lain, termasuk Waduk Sermo.
Penyidik Satreskrim Polres Bantul menetapkan seorang pria berinisial W, 44, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan.
Pemerintah mendukung transisi telur bebas sangkar, tetapi kesiapan pasokan, harga, distribusi, dan kesadaran konsumen masih menjadi tantangan.
Reza Rahadian mengungkap tiga adegan favorit di film Laut Bercerita, mulai dari penjara hingga tantangan syuting di kedalaman laut.