Penumpang KRL Jabodetabek Diprediksi Tembus 600 Juta pada 2036
KAI diminta menyusun masterplan transformasi KRL Jabodetabek untuk mengantisipasi lonjakan penumpang yang diproyeksikan mendekati 600 juta pada 2036.
Ruang Sidang di Gedung DPR - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Status keanggotaan di DPR memiliki konsekuensi logis yang jelas, termasuk terkait hak-hak keuangan. Mereka yang dinonaktifkan tidak menerima gaji dan tunjangan.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menegaskan anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. "Itulah bedanya antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif," kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menambahkan apabila belum ada aturan soal gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang nonaktif, maka Mahkamah Kehormatan Dewan bisa segera menyusun aturan terkait.
BACA JUGA: Kunjungan Luar Negeri Komisi I DPR Dibatalkan Seluruhnya
"Jika belum ada rujukan berkaitan dengan ini, MKD dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal (DPR RI),” ujarnya.
Ia menambahkan, status nonaktif berarti seorang anggota tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR, sehingga tidak logis bila tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara.
“Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan sikap Fraksi Golkar dalam merespons perdebatan publik mengenai apakah anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik masih menerima gaji dan tunjangan.
Sarmuji menegaskan, status nonaktif secara otomatis membuat hak-hak tersebut dihentikan.
BACA JUGA: Aliansi Perempuan Indonesia Gelar Demo di Depan Gedung DPR, Ini Tuntutannya
Lima anggota DPR RI dari berbagai fraksi baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai asal mereka karena pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sejak Senin, 1 September 2025, setelah komentarnya mengenai kenaikan tunjangan dewan memicu polemik.
Sementara itu, Partai Nasdem mengambil keputusan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach setelah keduanya menyampaikan pernyataan publik yang dianggap menyalahi sikap resmi partai.
Di sisi lain, PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama karena dinilai melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan kebijakan internal partai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KAI diminta menyusun masterplan transformasi KRL Jabodetabek untuk mengantisipasi lonjakan penumpang yang diproyeksikan mendekati 600 juta pada 2036.
Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari putusan MK yang memerintahkan revisi UU Peradilan Militer dalam dua tahun.
Koalisi Arab menyebut serangan Houthi ke sejumlah bandara Arab Saudi menewaskan 19 orang dan melukai 364 lainnya.
Kementerian Kebudayaan dan CTI menyiapkan pengusulan tenun Indonesia ke UNESCO dengan memperkuat basis data, dokumentasi, dan pelestarian tradisi.
Pasar modest fashion global diproyeksikan mencapai US$444 miliar pada 2029. Indonesia punya peluang melalui wastra dan keunikan budaya.
IHSG anjlok 8,01% ke level 5.393,92 pada pembukaan 16 Oktober 2026. BEI memberlakukan trading halt selama 30 menit.