Pakar PBB Desak Meta Jaga Kebebasan Berekspresi saat Pemilu Brasil
Pakar PBB mendesak Meta menjamin kebebasan berekspresi selama pemilu Brasil di tengah laporan pembatasan konten politik.
Patroli polisi - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membantah bahwa tujuh personel Brimob yang terlibat dalam kasus kendaraan taktis atau rantis menabrak dan melindas pengendara ojek online adalah narapidana.
"Kami bergerak apa adanya sesuai fakta dan tujuh personel ini adalah anggota Brimob Polri," kata Agus di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto untuk menanggapi konten di media sosial yang menyebutkan bahwa para personel Brimob yang terlibat kasus rantis menabrak dan melindas pengendara ojek adalah narapidana.
BACA JUGA: Gunungkidul Buka Peluang Kerja Sama Olah Sampah dengan Kota Jogja
Tujuh personel Brimob tersebut adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Agus juga mengungkapkan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah memeriksa identitas tujuh personel Brimob tersebut.
"Kami berikan akses penuh untuk tim Kompolnas. [Kompolnas] sudah langsung melihat dan menanyakan serta minta KTA [kartu tanda anggota]," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan bahwa lembaganya telah memverifikasi para personel dengan berbagai cara.
"Cara mengeceknya kami lihat KTA-nya langsung, mencocokkan wajahnya, terus menggali cerita singkat soal peran dia dalam mobil rantis tersebut," katanya.
Hasilnya, Kompolnas menilai bawah ketujuh orang tersebut memang merupakan anggota Brimob. Anam menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang menyampaikan kabar tersebut.
"Terima kasih juga untuk partisipasi publik untuk partisipasi publik dalam memberikan masukan dan informasi atas proses ini. Maka, kami follow up sosial media tersebut dengan cara verifikasi mendalam," katanya.
Sebelumnya, tujuh personel Brimob yang terlibat kasus rantis menabrak dan melindas pengendara ojek daring telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Selain itu, mereka juga dinyatakan melakukan pelanggaran kategori berat dan sedang.
Saat ini, tujuh personel Brimob itu ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Insiden rantis Brimob menabrak dan melindas pengendara ojek daring bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipaksa mundur oleh pihak kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak dan melindas pengendara ojek daring itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pakar PBB mendesak Meta menjamin kebebasan berekspresi selama pemilu Brasil di tengah laporan pembatasan konten politik.
Jadwal KA Bandara YIA 29 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Cek jam keberangkatan Jogja–YIA dan sebaliknya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Anggaran infrastruktur Kulon Progo dalam KUA 2027 mencapai Rp425,2 miliar, dengan fokus pemeliharaan rutin dan rekonstruksi jalan.
Pemprov Jateng berkoordinasi dengan BKN, PPATK, dan OJK untuk menelusuri ASN yang diduga terlibat judi online serta menegakkan aturan disiplin.