KPK Dalami Penukaran 46.500 Dolar Singapura untuk Raja Juli Antoni
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
Korupsi - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SEMARANG—Birokrasi terkait perampasan aset pelaku korupsi harus disederhanakan karena penting. Hal ini diungkap pakar hukum administrasi negara Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Profesor Jawade Hafidz.
"Penyelenggara negara harus lebih proaktif dan tegas dalam menjaga dan menyelamatkan aset kekayaan negara dan keuangan negara dari pelaku tindak pidana korupsi," kata Jawade usai dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Unissula di Auditorium Unissula, Semarang, Sabtu (23/8/2025).
Dekan Fakultas Hukum Unissula itu menyampaikan pidato pengukuhan guru besar berjudul "Tanggung Jawab Hukum Administrasi Negara dalam Menyelamatkan Aset Kekayaan Negara Akibat Perilaku Koruptif".
Jawade mendorong segera disahkannya undang-undang terkait perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi karena keberadaan regulasi penting untuk mendukung upaya penyelamatan aset dan kekayaan negara.
"Dengan adanya undang-undang perampasan aset, diatur dalam melakukan perampasan aset penegak hukum tidak perlu melalui birokrasi yang panjang," katanya.
BACA JUGA: Dugaan Kebocoran Data, Apple Gugat Oppo
Bahkan, penegak hukum, dalam kaitan ini jaksa, bisa diberikan kewenangan penuh untuk mengeksekusi, menyita, atau mengambil alih penguasaan aset-aset yang dimiliki oleh koruptor.
Ia menambahkan bahwa penyelamatan aset negara dimaksudkan supaya aset-aset negara yang selama ini hilang, baik berupa aset tetap maupun bergerak bisa segera dikembalikan.
"Yakni dengan memperbaiki sistem birokrasinya. Salah satu di antara sistem birokrasi yang baik di dalam penataan aset adalah tertibnya pengelolaan dokumen aset negara," katanya.
Kemudian, kata Jawade, terkait kelengkapan dokumen dan transparansi dokumen sehingga dapat dikontrol oleh berbagai elemen masyarakat.
"Selama ini kan terkesan tertutup. Mereka melakukan sesuatu, penataan aset negara hanya mereka yang tahu. Ini harus dibongkar ke depan," katanya.
Ia mengatakan bahwa keberadaan hukum administrasi negara menjadi sangat penting karena membuat tata kelola pemerintahan menjadi tertib.
"Dengan hukum administrasi negara, tata kelola tata mengelola pemerintahan menjadi lebih cepat, lebih terukur dan bisa cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Jawade.
Sementara itu, Rektor Unissula Semarang Prof. Gunarto mengatakan bahwa Jawade merupakan guru besar ke-91 yang dimiliki Unissula dan akan semakin memperkuat Fakultas Hukum.
"Saya bangga hari ini telah dikukuhkan seorang guru besar yang taat, patuh, dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Tak pernah lelah selalu berjuang meskipun sudah menjadi yatim sejak usia lima tahun," katanya.
Gunarto juga mengungkapkan bahwa Jawade sebagai aktivis yang istiqomah dalam menegakkan kebenaran dan selalu berbuat kebaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
Sensus Ekonomi 2026 di DIY telah mencapai 69%. BPS DIY memastikan data pelaku usaha aman dan tidak berkaitan dengan perpajakan.
Komisi Yudisial menerima 1.402 laporan perilaku hakim pada Semester I 2026, meningkat 10,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Produksi ikan nila di Sleman mencapai 15.370 ton pada semester I 2026. Budi daya nila di Kapanewon Minggir dilaporkan masih aman.
residen Prabowo Subianto memimpin akad massal KPR 62.000 rumah subsidi di Batang. Program ini melibatkan penerima rumah subsidi dari berbagai daerah melalui ske
VinFast membuka dealer motor listrik pertama di DIY dan menawarkan pilihan pembelian maupun sewa baterai bagi konsumen.