Cuaca Ekstrem Picu Buka Tutup Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk
ASDP memberlakukan buka tutup penyeberangan Ketapang-Gilimanuk akibat cuaca buruk di Selat Bali dan menyiapkan armada tambahan.
Korupsi - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SEMARANG—Birokrasi terkait perampasan aset pelaku korupsi harus disederhanakan karena penting. Hal ini diungkap pakar hukum administrasi negara Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Profesor Jawade Hafidz.
"Penyelenggara negara harus lebih proaktif dan tegas dalam menjaga dan menyelamatkan aset kekayaan negara dan keuangan negara dari pelaku tindak pidana korupsi," kata Jawade usai dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Unissula di Auditorium Unissula, Semarang, Sabtu (23/8/2025).
Dekan Fakultas Hukum Unissula itu menyampaikan pidato pengukuhan guru besar berjudul "Tanggung Jawab Hukum Administrasi Negara dalam Menyelamatkan Aset Kekayaan Negara Akibat Perilaku Koruptif".
Jawade mendorong segera disahkannya undang-undang terkait perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi karena keberadaan regulasi penting untuk mendukung upaya penyelamatan aset dan kekayaan negara.
"Dengan adanya undang-undang perampasan aset, diatur dalam melakukan perampasan aset penegak hukum tidak perlu melalui birokrasi yang panjang," katanya.
BACA JUGA: Dugaan Kebocoran Data, Apple Gugat Oppo
Bahkan, penegak hukum, dalam kaitan ini jaksa, bisa diberikan kewenangan penuh untuk mengeksekusi, menyita, atau mengambil alih penguasaan aset-aset yang dimiliki oleh koruptor.
Ia menambahkan bahwa penyelamatan aset negara dimaksudkan supaya aset-aset negara yang selama ini hilang, baik berupa aset tetap maupun bergerak bisa segera dikembalikan.
"Yakni dengan memperbaiki sistem birokrasinya. Salah satu di antara sistem birokrasi yang baik di dalam penataan aset adalah tertibnya pengelolaan dokumen aset negara," katanya.
Kemudian, kata Jawade, terkait kelengkapan dokumen dan transparansi dokumen sehingga dapat dikontrol oleh berbagai elemen masyarakat.
"Selama ini kan terkesan tertutup. Mereka melakukan sesuatu, penataan aset negara hanya mereka yang tahu. Ini harus dibongkar ke depan," katanya.
Ia mengatakan bahwa keberadaan hukum administrasi negara menjadi sangat penting karena membuat tata kelola pemerintahan menjadi tertib.
"Dengan hukum administrasi negara, tata kelola tata mengelola pemerintahan menjadi lebih cepat, lebih terukur dan bisa cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Jawade.
Sementara itu, Rektor Unissula Semarang Prof. Gunarto mengatakan bahwa Jawade merupakan guru besar ke-91 yang dimiliki Unissula dan akan semakin memperkuat Fakultas Hukum.
"Saya bangga hari ini telah dikukuhkan seorang guru besar yang taat, patuh, dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Tak pernah lelah selalu berjuang meskipun sudah menjadi yatim sejak usia lima tahun," katanya.
Gunarto juga mengungkapkan bahwa Jawade sebagai aktivis yang istiqomah dalam menegakkan kebenaran dan selalu berbuat kebaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
ASDP memberlakukan buka tutup penyeberangan Ketapang-Gilimanuk akibat cuaca buruk di Selat Bali dan menyiapkan armada tambahan.
Timnas Indonesia dipastikan tanpa Marselino Ferdinan, Ragnar Oratmangoen, dan Justin Hubner saat menghadapi Timor Leste di Piala AFF 2026.
Geely Coolray resmi meluncur di GIIAS 2026. SUV turbo 174 PS ini dibanderol mulai Rp333 juta dan siap bersaing dengan Honda HR-V hingga Hyundai Creta.
Prabowo Subianto meminta jenderal TNI tidak menjadi "jenderal salon" dan menginstruksikan TNI, Polri, serta kepala daerah rutin memantau kebersihan lingkungan.
Dua pendaki yang viral karena menaiki Tugu Triangulasi Gunung Merbabu diberi sanksi pembinaan oleh BTNGMb dan diwajibkan membuat video permintaan maaf.
Kemendag menargetkan Indonesia Shopping Festival 2026 mencatat transaksi Rp38 triliun dengan 407 pusat belanja dan diskon hingga 80 persen.