Kompolnas Ajak Publik Awasi Kasus Korupsi Batu Bara PLTU
Kompolnas mengajak masyarakat mengawasi penyidikan kasus dugaan korupsi batu bara PLTU agar penegakan hukum berjalan profesional dan transparan.
Ilustrasi mudik menggunakan pesawat - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah.
BACA JUGA: Cukup Bayar Rp1 Juta Bisa Masuk Surga, MUI Kecam Rumah Ibadah Umi Cinta di Bekasi
"Sehingga, penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut," kata Menhub Dudy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Adapun penetapan 36 bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 ini diharapkan mampu mendorong penguatan industri penerbangan nasional, mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi.
Menhub menugaskan Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan atas pelaksanaan keputusan menteri ini. Status bandara internasional akan terus dievaluasi sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali.
"Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan," ujar Menhub.
"Persyaratan tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan menteri ini dikeluarkan," imbuhnya.
BACA JUGA: Mulai 2026, Setiap Kalurahan di Kulonprogo Bakal Memiliki Lapangan Voli
"Khusus untuk Bandara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing," imbuh Menhub.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kompolnas mengajak masyarakat mengawasi penyidikan kasus dugaan korupsi batu bara PLTU agar penegakan hukum berjalan profesional dan transparan.
Gempa M4,1 mengguncang Jembrana, Bali, Senin malam. BMKG menyatakan gempa dipicu sesar aktif dasar laut dan tidak berpotensi tsunami.
Pemda DIY menyambut positif pernyataan KPK soal Mandala Krida, namun masih menunggu kepastian tertulis sebelum melanjutkan pembenahan stadion.
Kejagung memastikan tersangka Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia, telah dicekal, dan bersikap kooperatif dalam proses hukum.
BPOM menemukan lebih dari 50% pelanggaran penjualan kosmetik online berasal dari TikTok saat pengawasan intensif 2026.
METI menilai program biodiesel B50 memperkuat ketahanan energi Indonesia, menghemat devisa, dan mendukung kemandirian energi nasional.