Gelombang Panas Jerman Capai 41,3 Derajat, Rekor Baru Mengancam
Gelombang panas Jerman memicu suhu hingga 41,3 derajat Celsius. Otoritas memperingatkan risiko kesehatan dan gangguan transportasi.
Foto ilustrasi bendera bajak laut dalam serian One Piece. - Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, SEMARANG—Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Semarang, Jawa Tengah bersama mendatangi pedagang bendera dan umbul-umbul, mereka menyebut memberi edukasi tentang bendera bajak laut One Piece.
"Baru satu yang ditemukan ada penjualnya, di Semarang Barat. Penjualnya (orang, red.) pendatang, tidak asli Semarang," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesbangpol Kota Semarang Agus Joko Triyono di Semarang, Kamis (7/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa pedagang tersebut mengaku bendera One Piece tersebut hanya dititipi orang untuk dijual dan hingga kini belum ada yang laku.
"Benderanya. Ada sejumlah 11 lembar ukuran 40x60 centimeter, terus yang ukuran 60x90 centimeter ada tiga lembar," katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada penyitaan terhadap bendera One Piece tersebut, melainkan hanya pemberian edukasi tentang perayaan HUT RI dan pengibaran bendera Merah Putih.
"Tidak kami sita, cuma ada edukasi bahwa momentum ini kan hari ulang tahun kemerdekaan RI. Jadi, yang selayaknya yang dijual ya bendera Merah Putih. Cuma itu saja," katanya.
BACA JUGA: Jogja Police Watch Surati Kapolri Soal Penanganan Judol oleh Polda DIY
Menurut dia, monitoring juga dilakukan tim gabungan di sejumlah percetakan di Kota Semarang dan tidak ada temuan pencetakan bendera One Piece.
"Memang disinyalir ini dropping dari luar. Dan kami akan monitor terus, mudah-mudahan tidak jadi polemik yang berarti di Semarang. Kami lihat di daerah ini juga tidak ada yang mengibarkan itu," katanya.
Agus pun mengajak masyarakat untuk memeriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI dengan mengibarkan bendera Merah Putih dan bukan mencampurkannya dengan bendera lain, seperti bendera One Piece.
Ia mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, seraya mengingatkan untuk tetap berhati-hati agar tidak ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan politik tertentu.
"Kita perlu berhati-hati karena jangan sampai kebebasan bersuara teman-teman, masyarakat, atau warga itu ditunggangi dengan kepentingan yang berbahaya untuk negara ini," katanya. Untuk mural bergambar One Piece, kata dia, sejauh ini juga belum ada laporan maupun temuan di wilayah Kota Semarang.
"Kalau misalkan ada [mural], ya kami nanti akan edukasi dulu, kami akan tanyakan dulu maksudnya seperti apa. Tidak langsung kami tindak atau gimana," katanya.
Bendera One Piece yang dimaksud adalah Jolly Roger, yakni simbol bajak laut yang diangkat dalam manga dan anime karya mangaka Jepang, Eiichiro Oda.
Manga tersebut mengisahkan petualangan sekelompok pemuda di dunia bajak laut yang berkeliling dunia untuk mencari harta Karun bernama One Piece.
Dengan lakon bernama Monkey D. Luffy dan krunya, mereka membasmi kebatilan dan kejahatan penguasa di setiap pulau yang mereka datangi untuk menyelamatkan masyarakat.
Simbol kebebasan dari Jolly Roger itu marak diperbincangkan di Indonesia menjelang HUT ke-80 RI, terutama setelah ada yang memasang bendera tersebut di bawah bendera Merah Putih, dan di kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gelombang panas Jerman memicu suhu hingga 41,3 derajat Celsius. Otoritas memperingatkan risiko kesehatan dan gangguan transportasi.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.