Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI 20262031
DPR menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 menggantikan Hery Susanto yang diberhentikan tidak dengan hormat.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). - ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjalani tes DNA terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana. Ia tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025) pagi.
Ridwan tiba di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri pada pukul 08.57 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Dia tampak mengenakan kemeja dan jas bernuansa warna cokelat, mengenakan kacamata hitam, dan membawa tas jinjing berwarna hitam.
Ketika datang, Ridwan Kamil tidak banyak bicara. Saat awak media menanyakan terkait kedatangannya pagi ini, dia hanya menyapa. “Selamat pagi,” katanya singkat.
Dia pun langsung masuk ke dalam lift untuk menuju tempat pelaksanaan tes DNA.
BACA JUGA: Siswa Belajar di Kelas Berlantai Tanah, SDN Ini Hanya Bisa Tunggu Pemerintah
Sebelumnya, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan bahwa kliennya menjalani tes DNA pada Kamis pagi.
“Klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 Pukul 10.00 WIB dalam rangka proses penegakan hukum,” katanya.
Dia mengatakan, dalam pelaksanaan tes DNA ini, penyidik Bareskrim Polri juga memanggil dua pihak lainnya, yakni Lisa Mariana dan CA yang merupakan putri dari Lisa.
Muslim menegaskan bahwa apa pun hasilnya, Ridwan Kamil dan tim kuasa hukum akan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Apa pun hasilnya ke depan, saya ingatkan sekali lagi, Pak Ridwan Kamil menerima dengan baik dengan segala kedewasaan beliau, dengan segala tanggung jawab beliau karena itulah bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum yang berlanjut,” tuturnya.
Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Adapun kabar perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat itu mencuat setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa Mariana berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPR menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 menggantikan Hery Susanto yang diberhentikan tidak dengan hormat.
DPRD Gunungkidul menyiapkan bantuan sarana olahraga untuk masyarakat. Net dan bola voli masuk APBD Perubahan 2026.
Guru Besar UGM menawarkan tiga strategi mengatasi kelangkaan hijauan pakan ternak saat kemarau, dari silase hingga infrastruktur irigasi.
Pendaftaran petugas haji kesehatan 2027 dibuka 20 Agustus 2026. Simak syarat, formasi, tahapan seleksi, dan jadwal PPIH.
Iran menegaskan Selat Hormuz tetap ditutup sampai AS memenuhi komitmen dalam nota kesepahaman, termasuk pencabutan blokade dan sanksi minyak.
Dinkes Sleman menemukan gejala depresi dan kecemasan dari skrining 18.845 anak. Deteksi dini dinilai penting untuk kesehatan mental.