Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA
Komisi III DPR menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc MA setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Kekerasan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA–Satu keluarga terlibat keributan hingga terjadi penganiayaan hanya karena utang Rp12.000 di Jalan Sawo Kecik, Pulo Gebang, Cakung. Polisi kini melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini mengaku sudah menerima laporan tekait kasus tersebut. Polisi pun melakukan penyelidikan dan segera melakukan pemeriksaan korban.
BACA JUGA: Buron Sejak 2019, Kejati DIY Tangkap Pelaku Kasus Penganiayaan Perempuan di Sleman
"Kami masih menunggu hasil "visum et repertum" (VER) korban yang dilakukan oleh Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Untuk VER juga masih menunggu, hasilnya belum keluar," katanya saat dikonfirmasi Kamis (26/6/2025)
Kronologi Kejadian
Kasus penganiayaan ini bermula ketika ibu dari terlapor K mendatangi rumah korban untuk menagih utang milik kakak dari korban sebesar Rp12.000.
Kemudian korban bilang akan disampaikan ke ibu korban. Kemudian ibu terlapor (K) membahas kejadian yang lalu terkait utang,- piutang.
Korban juga menjelaskan masalah uang kakak korban (Z) yang pernah hilang. Setelah itu, ibu terlapor dan istri (F) datang kembali ke rumah korban membahas lagi masalah utang kakak korban.
Korban juga menyampaikan utang terlapor (ZF) sebesar Rp80.000 yang dipinjam dari kakak korban selama dua tahun yang belum dibayar.
Kemudian, istri terlapor (F) menghampiri korban langsung menampar pipi kanan korban dan F langsung menarik tangan kanan korban ke luar rumah.
Karena korban ditarik paksa, korban langsung menendang F. Lalu, F beserta K dan terlapor ZF langsung memukul korban berkali-kali ke bagian belakang kepala korban, pundak, leher hingga badan bagian belakang.
Korban mengalami sakit atau lebam di beberapa bagian tubuhnya dan luka cakar di bagian pipi kanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Komisi III DPR menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc MA setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.