Garuda Indonesia Permudah Ubah Jadwal dan Refund Tiket Online
Garuda Indonesia memperbarui Manage My Booking untuk memudahkan penumpang mengubah jadwal, rute, dan mengajukan refund secara mandiri.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA— Tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Muhamad Haniv (MH) diperiksa kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/6/2025)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakatan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. "MH diperiksa sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten tahun 2011-2015, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus tahun 2015-2018," katanya.
BACA JUGA: KPK Nyatakan Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing Sudah Ada Sejak Era Cak Imin
Sebelumnya, KPK pada 25 Februari 2025 menetapkan Haniv sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.
KPK mengatakan bahwa penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada periode 2015-2018, yakni saat Haniv menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya dengan cara mengirimkan surat elektronik permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis peragaan busana anaknya.
Penyidik KPK kemudian terus mengembangkan penyidikan terhadap Haniv, dan menemukan bahwa semasa menjabat, dia juga menerima sejumlah uang senilai belasan miliar rupiah yang asal-usulnya tidak bisa dijelaskan oleh yang bersangkutan.
Rincian gratifikasi yang diterimanya adalah Rp804 juta untuk bisnis peragaan busana anaknya, penerimaan dalam bentuk valas sekitar Rp6,66 miliar, deposito BPR sebesar Rp14,08 miliar. Dengan demikian, Haniv disebut menerima sekitar Rp21,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Garuda Indonesia memperbarui Manage My Booking untuk memudahkan penumpang mengubah jadwal, rute, dan mengajukan refund secara mandiri.
Alex Marquez merebut pole position MotoGP Malaysia 2026 di Sepang dengan waktu 1 menit 56,493 detik. Marc Marquez berada di posisi kedua.
Veda Ega Pratama menempati posisi kedelapan kualifikasi Moto3 Malaysia 2026 di Sepang. Maximo Quiles merebut pole position, Hakim Danish ketiga.
Simak jadwal bola Sabtu, 31 Oktober 2026, mulai dari Chelsea vs Manchester United, Manchester City vs Brighton, hingga pertandingan Bundesliga.
PSIM Jogja resmi menunjuk Risto Vidakovic sebagai pelatih kepala baru. Ia akan didampingi Edin Prljaca untuk membenahi performa tim.
Hj. Suharti, sosok di balik jaringan rumah makan Ayam Goreng Suharti, meninggal dunia pada Jumat malam. Simak perjalanan bisnisnya sejak 1956.