Peradi Bersatu Menilai Ada Rencana Besar Membuat Citra Jokowi Jelek dengan Beragam Fitnah

Newswire
Newswire Rabu, 28 Mei 2025 23:17 WIB
Peradi Bersatu Menilai Ada Rencana Besar Membuat Citra Jokowi Jelek dengan Beragam Fitnah

Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan di Polres Metro Jakarta Selatan memberikan keterangan terkait ijazah palsu Jokowi, Jakarta, Rabu (28/5/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Harianjogja.com, JAKARTA—Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu menduga ada upaya dan rencana besar untuk membuat citra Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) jelek di mata masyarakat dengan beragam fitnah.

Peradi Bersatu misalnya, menilai pakar telematika Roy Suryo mempunyai rencana besar (grand design) untuk keluarga Jokowi, imbas kasus meme (cuplikan gambar) stupa Candi Borobudur pada 2022.

BACA JUGA: Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Laporan di Polda Metro Jaya Masuk Tahap Penyelidikan

"Adanya putusan tanggal 9 November 2022 saudara RS sebagai terdakwa dalam kasus stupa. Dari hal itu yang kami pelajari, berentet cerita, mulai dari pengungkapan Fufufafa," kata Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025)

Ade mengatakan setelah Fufufafa, diduga kejadian berlanjut masuk menyentuh keluarga besar Jokowi. Dia menduga rencana ini ibaratnya menciptakan fitnah dengan mengubah kepercayaan publik.

"Inilah yang saya maksud sebagai 'grand design', bagaimana menciptakan fitnah yang berakibat fatal buat keluarga besar beliau," jelasnya.

Dengan demikian, dia menganggap laporan yang dilayangkan pihaknya ke polisi karena diduga ada satu hal yang direncanakan Roy Suryo CS.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo resmi bebas dari masa tahanan pada 2 Mei 2023 setelah menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang menyerupai wajah Joko Widodo.

Kasus ini bermula pada Juni 2022 ketika Roy Suryo mengunggah ulang (retweet) meme tersebut. Unggahan tersebut menuai kontroversi dan dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan penodaan agama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online