Polisi Selidiki Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project
Polisi menyelidiki dugaan penistaan agama di The Sounds Project Ancol setelah video tantangan hafal surah viral di media sosial.
Kuasa hukum Jokowi memastikan hadir dalam gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu yang digelar Polda Metro Jaya, Senin (15/12). /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Pihak kuasa hukum Presiden RI ke-7 Joko Widodo memastikan akan menghadiri gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ijazah palsu pada Senin (15/12).
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan kehadiran tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap undangan resmi kepolisian. Ia berharap gelar perkara khusus ini dapat menjawab seluruh persoalan hukum yang dipersoalkan para tersangka dan mendorong proses hukum berlanjut ke tahap persidangan melalui penuntut umum.
Gelar perkara khusus tidak dapat dijadikan forum pembelaan materi perkara oleh para tersangka. Menurutnya, pembuktian terkait tudingan tersebut hanya dapat diuji di persidangan oleh hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 312 KUHAP.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan gelar perkara khusus akan melibatkan unsur internal dan eksternal Polri, termasuk Itwasum, Propam, Divisi Hukum Polri, Kompolnas, hingga Ombudsman. Gelar perkara ini digelar atas permintaan sejumlah tersangka, di antaranya Roy Suryo, yang meminta agar kasus tersebut dibuka secara transparan kepada publik.
"Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya," kata Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, Minggu (14/12/2025).
Rivai juga berharap gelar perkara khusus ini dapat menjawab semua persoalan dari para tersangka dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum.
Ia menambahkan gelar perkara ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP hanya dapat diuji hakim. "Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan," katanya.
Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/12).
"Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto.
Budi mengatakan, gelar perkara khusus akan diikuti oleh pihak internal dan eksternal. "Hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal," ujar Budi.
Antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Divisi Hukum Polri dan eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman dan lain-lain.
Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). "Kami mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya," kata Roy Suryo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polisi menyelidiki dugaan penistaan agama di The Sounds Project Ancol setelah video tantangan hafal surah viral di media sosial.
Kemendikdasmen membuka Beasiswa BPI GTK 2026 bagi guru, calon guru, dan tenaga kependidikan. Simak syarat, jadwal pendaftaran, komponen bantuan, dan cara mendaf
Persib Bandung dipastikan berada di Pot 4 ACL Two 2026/2027 setelah Gangwon FC dan Adelaide United gagal lolos ke ACL Elite. Maung Bandung kini menunggu drawing
Flashdisk bekas menyimpan jejak digital yang bisa dipulihkan. Pelajari cara format aman di Windows dan Mac, serta kapan harus menghancurkan fisik perangkat sebe
Dompet Dhuafa melalui Disaster Management Center (DMC) bersama Dompet Dhuafa Volunteer (DDV) Jawa Timur mengerahkan tim respons untuk mendukung operasi pemadam
Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Pangan Beras Tahap II pada 17 Agustus 2026. Sebanyak 33,24 juta keluarga akan menerima 30 kg beras untuk alokasi tiga bulan