Pilot Asal AS Tewas, TNI Evakuasi Jenazah ke Timika
TNI evakuasi jenazah pilot asal AS korban pembunuhan di Yahukimo ke Timika, Papua Tengah.
Vasektomi / Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan akan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2012 tentang Metode Operasi Pria (MOP) atau kontrasepsi (KB) vasektomi.
"Prinsipnya untuk vasektomi, Kemendukbangga/BKKBN berpedoman pada fatwa MUI tahun 2012," ujar Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) Wahidin saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan, terdapat beberapa syarat tambahan pelayanan vasektomi pada suami atau ayah, di antaranya memiliki anak minimal dua, usia minimal 35 tahun, anak terkecil berusia minimal lima tahun, dan mendapatkan persetujuan pasangan (istri).
"Selain itu, harus lolos skrining (pemeriksaan) medis oleh dokter yang menangani," katanya.
Berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012, MUI menyatakan bahwa vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen. Namun, terdapat pengecualian bagi yang memiliki alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya.
BACA JUGA: Layanan KB yang Ditanggung BPJS, Vasektomi hingga Suntik
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali mengemukakan bahwa di dalam forum tersebut, para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih (prinsip dasar dalam menentukan hukum Islam) terkait metode kontrasepsi.
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA dalam keterangan resmi di laman MUI.
Kiai AMA juga menjelaskan terdapat lima syarat sesuai hasil Ijtima Ulama tahun 2012 tersebut, yang pertama adalah vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
“Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudharat (kerugian atau dampak negatif) bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
TNI evakuasi jenazah pilot asal AS korban pembunuhan di Yahukimo ke Timika, Papua Tengah.
KPK akan mengevaluasi program pencegahan korupsi setelah dua kepala daerah yang sebelumnya menjabat Plt bupati kembali terjerat OTT.
Vozinha tampil heroik meski Cape Verde kalah 2-3 dari Argentina. Kiper 40 tahun itu mencatat delapan penyelamatan dan beberapa kali menggagalkan peluang Lionel
Video konvoi motor berbahaya di Dlingo viral. Polres Bantul mengamankan 11 pelajar dan mendalami dugaan pelanggaran lalu lintas.
Lewis Hamilton jadi sorotan jelang GP Inggris 2026 setelah George Russell bercanda soal hubungannya dengan Kim Kardashian di sesi wawancara Silverstone.
OJK bagikan 11 tips aman mobile banking untuk hindari penipuan dan pembobolan. Mulai dari jaga PIN, waspada Wi-Fi publik, hingga log out. Cek panduannya!