Moto3 Jepang: Veda Ega Pratama Amankan Posisi 8 saat Latihan di Motegi
Veda Ega Pratama menempati posisi kedelapan sesi latihan Moto3 Jepang di Sirkuit Motegi dengan catatan waktu 1 menit 55,597 detik.
Vasektomi / Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan akan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2012 tentang Metode Operasi Pria (MOP) atau kontrasepsi (KB) vasektomi.
"Prinsipnya untuk vasektomi, Kemendukbangga/BKKBN berpedoman pada fatwa MUI tahun 2012," ujar Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) Wahidin saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan, terdapat beberapa syarat tambahan pelayanan vasektomi pada suami atau ayah, di antaranya memiliki anak minimal dua, usia minimal 35 tahun, anak terkecil berusia minimal lima tahun, dan mendapatkan persetujuan pasangan (istri).
"Selain itu, harus lolos skrining (pemeriksaan) medis oleh dokter yang menangani," katanya.
Berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012, MUI menyatakan bahwa vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen. Namun, terdapat pengecualian bagi yang memiliki alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya.
BACA JUGA: Layanan KB yang Ditanggung BPJS, Vasektomi hingga Suntik
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali mengemukakan bahwa di dalam forum tersebut, para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih (prinsip dasar dalam menentukan hukum Islam) terkait metode kontrasepsi.
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA dalam keterangan resmi di laman MUI.
Kiai AMA juga menjelaskan terdapat lima syarat sesuai hasil Ijtima Ulama tahun 2012 tersebut, yang pertama adalah vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
“Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudharat (kerugian atau dampak negatif) bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Veda Ega Pratama menempati posisi kedelapan sesi latihan Moto3 Jepang di Sirkuit Motegi dengan catatan waktu 1 menit 55,597 detik.
Jennifer Hubner disorot netizen Malaysia setelah komentarnya soal permainan Timnas Malaysia. Polemik kemudian melebar ke persoalan keluarga.
Prancis ditahan Italia 1-1 di Stade de France. Zidane tetap puas meski Les Bleus gagal mempertahankan catatan sempurna di Nations League.
Veda Ega Pratama jatuh di Q2 Moto3 Jepang dan harus start ke-18. David Almansa merebut pole position di Sirkuit Motegi.
PSS Sleman menggelar latihan 11 lawan 11 dengan wasit di Stadion Maguwoharjo untuk menjaga ritme permainan selama jeda internasional.
Harga mobil LCGC Oktober 2026 mulai Rp141 jutaan. Simak harga Ayla, Sigra, Agya, Calya, dan Brio Satya.