Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Picu Blackout, Kerugian Rp5 T
Polri mengungkap dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU periode 2018-2026 dengan potensi kerugian negara dan perekonomian mencapai Rp5 triliun.
Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar.ist/bisnis
Harianjogja.com, JAKARTA —Terkait penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) angkat bicara.
Dalam siaran persnya, IJTI mempertanyakan soal penetapan tersangka insan pers karena pemberitaan atau konten jurnalistik yang memuat berita negatif dan dianggap merintangi penyidikan.
"Menyampaikan informasi yang bersifat kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang," ujar pengurus IJTI dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).
Dia menambahkan langkah penetapan tersangka ini bisa menjadi preseden berbahaya yang bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk menjerat jurnalis yang bersikap kritis.
Oleh sebab itu, pengurut IJTI khawatir bahwa langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan tersangka terhadap Tian Bahtiar bisa mengancam kemerdekaan pers.
"Sesuai UU Pers, setiap persoalan atau sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung menggunakan proses pidana," imbuhnya.
Namun demikian, IJTI juga siap mendukung pemberantasan setiap jenis korupsi termasuk dengan perkara perintangan penyidikan tersebut jika memang masuk ranah pidana.
"IJTI menegaskan dukungannya terhadap pengungkapan dugaan aliran dana suap dalam perkara ini sebagai bagian dari proses hukum pidana," pungkas pengurus IJTI.
Di lain sisi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi IJTI terkait dengan status keanggotaan Tian Bahtiar dalam organisasi jurnalis TV tersebut.
“Posisi direktur itu mensyaratkan harus memiliki kartu utama. Kedua, yang bersangkutan menjadi anggota dari Ikatan Jurnalistik di Indonesia. Nanti kami akan cek ulang apakah pemenuhan syarat itu kami juga akan mengundang IJTI yang menjelaskan kepada kami permasalahan keanggotaan,” ujar Ninik di Kejagung, Selasa (22/4/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polri mengungkap dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU periode 2018-2026 dengan potensi kerugian negara dan perekonomian mencapai Rp5 triliun.
Jadwal lengkap KRL Jogja-Solo Jumat 24 Juli 2026, berangkat mulai pukul 05.05 WIB dari Stasiun Yogyakarta dengan tarif tetap Rp8.000.
Tes genomik membantu mendeteksi risiko penyakit lebih dini sekaligus memberikan rekomendasi nutrisi dan gaya hidup berdasarkan analisis DNA.
Trump menegaskan kesepakatan nuklir sipil AS-Arab Saudi hanya disetujui jika Riyadh bergabung dalam Perjanjian Abraham.
Gibran meminta AJBI memperkuat ekosistem beasiswa bagi Indonesia timur untuk menyiapkan SDM unggul melalui penjaringan talenta sejak SMA.
Seorang konsultan pajak resmi mendaftar sebagai bakal calon lurah Srimartani dan membawa visi pengembangan potensi pariwisata serta ekonomi kalurahan.