Heboh Rumah Kontrakan Akan Ditarik Pajak, Ini Kata Purbaya
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
Ilustrasi pekerja migran Indonesia/ ANTARA FOTO-Lutfi Andaru
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menerima saran dan masukan dari banyak pihak untuk berhati-hati dalam rencana pencabutan moratorium penempatan pekerja migran ke Arab Saudi.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan selain memperoleh saran untuk berhati-hati dalam rencana pencabutan moratorium tersebut, Menteri Karding juga disarankan untuk memastikan dan mengutamakan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia.
BACA JUGA: Pemerintah Indonesia Membidik Peluang Penempatan Pekerja Migran di Slovakia
"Dari beberapa pihak bahwa harus hati-hati supaya masyarakat kita ini jangan sampai nanti ketika ini dibuka maka ada banyak masalah baru yang muncul,” kata Karding usai pertemuan dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (21/4), sebagaimana rilis KP2MI di Jakarta.
Kementerian P2MI, lanjut dia, terus mencari jalan tengah, salah satunya berdiskusi dengan DPR dan pihak terkait, termasuk dari Pemerintah Arab Saudi. Tujuannya, kata dia, adalah agar potensi penempatan pekerja migran di sana dapat berjalan dengan baik, aman dan terjamin perlindungannya.
"Jadi mesti dibuka (penempatan ke Arab Saudi) karena akan membuka lapangan kerja ... Menempatkan dengan membuat perjanjian dengan Arab Saudi itu sebenarnya melakukan pelindungan," ujar Karding.
Langkah itu dilakukan karena ada 195 ribu pekerja migran Indonesia yang tidak terdata sebagai pekerja prosedural, katanya lebih lanjut.
"Akan kita percepat. Tinggal cari jalan tengahnya. Yang penting perlindungan untuk pekerja migran kita bagus," tuturnya.
Di berbagai kesempatan, Menteri Karding juga menegaskan Kementerian P2MI ingin pembukaan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi tepat sasaran dengan fokus pada pembenahan tata kelola Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Jika moratorium dibuka, Pemerintah Arab Saudi menjanjikan sekitar 650 ribu lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia, dengan rincian 400 ribu orang untuk pekerja domestik, dan 250 ribu untuk pekerja dengan kemampuan atau keterampilan tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.