Geledah BPN Jatim, KPK Temukan Rekening Penampung Setoran Kasus Mafia Tanah
KPK menemukan sejumlah ATM dan rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Seorang pria berinisial MA, 31, menganiaya mantan pacarnya berinisial SN, 22, di Kota Tangerang karena tidak terima hubungan asmaranya diputus oleh korban. Saat ini MA telah ditangkap aparat kepolisian atas aksinya yang membacok korban dengan celurit.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (8/4) sekira pukul 02.10 WIB.
"Saat melintas di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, menggunakan sepeda motor berboncengan," katanya.
Korban bersama pacar barunya berinisial GP (27) dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan senjata tajam (sajam) yang sengaja dibawanya untuk melukai korban.
Prapto menjelaskan kedua korban mengalami luka sabetan senjata tajam dan langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk mendapatkan pertolongan medis.
Anggota Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, yang mendapatkan laporan langsung bergegas ke RS dr Sitanala. Namun korban telah dipulangkan ke rumahnya setelah mendapat perawatan medis.
"Setelah mendapatkan alamat korban SN (22) dari Rumah Sakit dr Sitanala, anggota langsung bergerak cepat menemui korban di rumahnya," katanya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Dokter Penganiaya ART yang Viral di Media Sosial
Kepada petugas, korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA yang merupakan mantan pacarnya.
Selanjutnya, pelaku berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Setelah diinterogasi mengakui semua perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap kedua korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
"Korban SN mengalami luka sabetan celurit di jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek di bagian dada sebelah kanan," kata Prapto.
Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan baju korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke Polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. "Ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menemukan sejumlah ATM dan rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
Kajian renovasi Stadion Mandala Krida masuk tahap analisis. DPRD DIY menargetkan estimasi DED tersedia untuk penganggaran 2027.
ASDP Ketapang mengoperasikan 27 kapal untuk mempercepat penguraian antrean kendaraan sepanjang 8,5 km di Pelabuhan Ketapang.
Subsidi BBM dan LPG 3 kg dalam APBN 2027 turun Rp11,4 triliun dari usulan awal menjadi Rp261,5 triliun.
Prabowo menemui Megawati di Teuku Umar untuk takziah Guruh Soekarnoputra. Keduanya juga berbincang soal bangsa dan negara.
MK memutus 20 permohonan uji materi UU siang ini, termasuk perkara UU Polri, Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan KUHP Nasional.